REPUBLIKA.CO.ID, Diriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad, Rasulullah bersabda, “Susuilah dia dan jika kamu menyusuinya, maka ia menjadi haram bagimu sebagaimana yang diharamkan bagi mahram.”
Dalam situasi ini, Salim sudah menjadi anak remaja yang tentunya tak mungkin menyusu langsung ke ibu angkatnya.
Pemberian susu ibu dilakukan secara tak langsung kepada Salim dengan media gelas atau wadah air lain yang kemudian diberikan selama lima hari berturut-turut.
Hadis ini sekaligus menjelaskan bahwa konsumsi susu ibu yang membuat seorang bayi menjadi mahram untuk ibu pemberi susu tak harus dilakukan dengan menyusu langsung, namun bisa lewat media perantara.
Namun, persoalan menjadi panjang karena muncul pemahaman bahwa pemberian susu ibu dengan medium itu bisa dijadikan cara untuk menjadikan seseorang yang sudah baligh sebagai saudara sepersusuan.
Menurut istri Nabi, Ummu Salamah, istri-istri Rasulullah menolak jika ada orang yang akan menghadap mereka karena masalah susuan itu. “Mereka berkata bahwa hal itu merupakan rukhsah khusus bagi Salim,” kata Ummu Salamah.
Artinya, perintah untuk menjadikan Salim sebagai saudara sepersusuan bagi anak-anak Abu Hudzaifah dan Butsainah ini hanyalah untuk kasus Salim bin Ma’qil, tak boleh ditiru oleh orang lain.
Selain penghafal dan pembaca Alquran yang mumpuni, Salim termasuk salah seorang panglima perang di kalangan sahabat.
Selain perang Badar, Salim juga ikut berperang dalam pertempuran melawan nabi palsu Musailamah dalam pertempuran Yamamah atau perang melawan kelompok murtad pada tahun ke-11 Hijriah. Dalam pertempuran tersebut, Salim bertindak sebagai pembawa panji kaum Muslimin.
Salim hidup di Madinah di sisi Rasulullah dan termasuk salah seorang yang menyambut kedatangan beliau tatkala untanya menginjakkan kaki di bumi Madinah. Salim ikut merasakan kegembiraan yang dirasakan oleh penduduk Madinah dengan kedatangan Rasulullah.




