Jumat 30 Nov 2012 13:45 WIB

Shalat Jumat Kurang dari 40 Jamaah? (2-habis)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Shalat Jumat di sebuah masjid di Jakarta.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Shalat Jumat di sebuah masjid di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, Ulama Malikiyah berpendapat jamaah shalat Jumat itu paling sedikit 12 orang, selain imam.

Mazhab ini berpendapat, seluruh anggota jamaah shalat Jumat itu haruslah orang-orang yang berkewajiban melakukannya.

“Tidak sah kalau di antara 12 jamaah itu, salah satunya terdapat wanita atau musafir atau anak kecil,” kata fatwa Muhammadiyah tersebut.

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah mensyaratkan shalat Jumat itu harus terdiri dari 40 jamaah, bahkan sebagian ulama Hambaliyah mengharuskan 50 jamaah.

Menurut ulama Muhammadiyah, perbedaan pendapat soal jumlah minimal  jamaah Jumat itu didasarkan pada arti kata jamak “cukuplah tiga”, dan ada pula yang mendasarkan pada riwayat Jabir.

Jabir mengungkapkan bahwa berdasarkan sunah yang telah berjalan, kalau terdapat 40 orang atau lebih, dirikanlah shalat Jumat. Namun, Al-Baihaqi menyatakan bahwa riwayat Jabir itu tak bisa dijadikan hujjah.

Ada pula riwayat Ka’ab bin Malik yang menyatakan bahwa shalat Jumat pertama di Baqi dikerjakan oleh 40 orang. Menurut ulama Muhammadiyah, dalam riwayat itu tak ditegaskan jumlah minimal jamaah shalat Jumat, namun hanya menceritakan jumlah orang yang menunaikan Jumat pertama.

“Yang jelas bahwa shalat Jumat itu sebagaimana disepakati ulama harus dilakukan secara berjamaah,” ungkap Majelis Tarjih dan Tajdid  PP Muhammadiyah. Hal itu didasarkan pada hadis riwayat Abu dawud dari Thariq bin Syihab.

“Mengenai batas minimum tak disebutkan dalam hadis, sehingga melangsungkan shalat Jumat tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah,” demikian fatwa ulama Muhammadiyah untuk menjawab pertanyaan yang kerap bergulir di kalangan umat.

Lalu bagaimana ulama NU menanggapi masalah ini?  Masalah ini telah dibahas dalam Muktamar ke-4 NU di Semarang pada 19 September 1929. Dalam fatwanya, ulama NU menyatakan, jika jumlah jamaah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah.

“Dengan ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat menurut ketentuan Abu Hanifah. Tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada Imam Muzan dari golongan Mazhab Syafi’i,” demikian kesepakatan ulama NU terkait masalah jumlah minimal jamaah shalat Jumat.

Selaian itu, ulama NU  juga membolehkan penyelenggaraan shalat Jumat di kantor-kantor. Syaratnya, shalat Jumat itu diikuti oleh orang-orang yang tinggal menetap sampai bilangan yang menjadi syarat sahnya shalat Jumat terpennuhi. Selain itu, tidak terjadi penyelanggaraan Jumat lebih dari satu.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement