Kamis 29 Nov 2012 11:36 WIB

Bagaimana Hukum Pengalihan Utang? (2)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu...” (QS Al-Maidah [5]: 1).

Dalam Surah Al-Isra’ [17] ayat 34, Sang Khalik berfirman, “... dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan awabnya.”

Atas dasar pertimbangan itu, peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Rabu, 15 Rabi’ul Akhir 1423 H/26 Juni 2002 memutuskan: Pertama, pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah.

Kedua, al-Qardh adalah akad pinjaman dari LKS kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterimanya kepada LKS pada waktu dan dengan cara pengembalian yang telah disepakati.

Ketiga, nasabah adalah (calon) nasabah LKS yang mempunyai kredit (utang) kepada lembaga keuangan konvensional (LKK) untuk pembelian aset, yang ingin mengalihkan utangnya ke LKS.

Keempat, aset adalah aset nasabah yang dibelinya melalui kredit dari LKK dan belum lunas pembayan kreditnya.

Lalu bagaimana teknis akadnya?  Dalam fatwa itu, akad pengalihan utang bisa dilakuan melalui empat alternatif. Alternatif pertama berupa: 1) LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh.

2) Nasabah menjual aset dimaksud poin pertama kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya. 3) LKS menjual secara murabahah aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.

Alternatif kedua:

1) LKS membeli sebagian aset nasabah, dengan seizin LKK; sehingga dengan demikian, terjadilah syirkah al-milk antara LKS dan nasabah terhadap aset tersebut.

2) Bagian aset yang dibeli oleh LKS sebagaimana dimaksud angka 1 adalah bagian aset yang senilai dengan utang (sisa cicilan) nasabah kepada LKK.

3) LKS menjual secara murabahah bagian aset yang menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement