Rabu 21 Nov 2012 16:28 WIB

Muslim Kenya Protes RUU Pernikahan Hapuskan Mahar

Rep: Agung Sasongko/ Red: Hazliansyah
Mempelai Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Reuters
Mempelai Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NAIROBI -- Komunitas Muslim Kenya memprotes draft Rancangan Undang-undang (RUU) yang diusulkan pemerintah tentang pernikahan. Sebab, RUU itu menghapuskan mahar dalam prosesi pernikahan.

"Saya pikir RUU ini biadab dan harus dicabut," kata Sekjen Dewan Imam dan Ulama Kenya (CIPK), Swaleh Gang'ombe seperti dikutip onislam.net, Rabu (21/11).

Hal senada juga diungkap ketua CIPK, Sheikh Amir Banda. Menurutnya, setiap agama memiliki aturan sendiri. Sementara RUU tersebut melawan keyakinan agama yang dianut individu.

"Agama akan menilai pernikahan itu tidak sah bila mahar tidak dibayarkan," kata dia.

Kontroversi lain dalam RUU tersebut, yakni pasangan yang selama enam bulan hidup bersama akan dinyatakan sebagai suami-istri. Para ulama dan pemuka gereja mempertanyakan soal kemungkinan pasangan itu setelah enam bulan tidak lagi hidup bersama atau berganti pasangan.

"Bagaimana kalau setelah enam bulan berganti pasangan, inilah yang jadi masalah," kata Banda.

Sekjen Aliansi Injil Kenya, Welington Mutiso menilai RUU tersebut tidak mencerminkan semangat keberagamaan di Kenya. 

"Ini RUU terburuk bagi gereja," kata dia. 

Hal senada diutarakan Pastor Vincent Wambugu, Sekjen Konferensi Episkopal Kenya, organisasi payung gereja Katolik, memperingatkan RUU tersebut akan merusak tatanan pernikahan di Kenya. 

"Ini bisa disalahgunakan," kata dia.

RUU itu sendiri baru dibahas parlemen Kenya dalam beberapa hari mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement