Rabu 14 Nov 2012 16:59 WIB

Karakteristik Fikih dan Terbentuknya Ormas Islam di Indonesia (3)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ribuan umat Muslim melaksanakan salat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ribuan umat Muslim melaksanakan salat Ied di Masjid Istiqlal, Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI)—yang melibatkan seluruh organisasi massa Islam—berdiri, banyak persoalan-persoalan keagamaan dibicarakan dan ditetapkan keputusan hukumnya oleh MUI.

MUI menurut Pedoman Dasarnya adalah sebuah lembaga yang antara lain berfungsi memberikan fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya, sebagai amar makruf nahi mungkar dalam usaha meningkatkan ketahanan nasional.

Berdasarkan fungsi ini, di MUI dibentuk satu komisi yang bernama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Komisi ini sudah banyak mengeluarkan fatwa.

Dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak berdirinya, Komisi ini telah mengeluarkan 33 fatwa, yang dibukukan dengan judul Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Apa yang berlangsung di dalam organisasi-organisasi Islam di Indonesia ini berbeda dengan proses pengambilan hukum pada zaman klasik Islam.

Pada zaman dahulu, proses pengambilan keputusan hukum dilakukan secara individual, yaitu oleh seorang ulama mujtahid Sementara itu proses pengambilan keputusan hukum pada organisasi-organisasi Islam di Indonesia dilakukan secara kolektif.

Yang terlibat dalam proses itu, bukan saja ulama dalam pengertian sempit, yaitu ahli fikih, tetapi para ilmuwan muslim yang ilmunya berkaitan langsung dengan persoalan yang dibahas.

Misalnya apabila pembahasan hukum itu berkenaan dengsi, persoalan-persoalan medis, seperti dalam hukum vasektomi dan tubektomi. Maka, dalam proses pengambilan keputusan hukum itu, terlibat para pakar medis Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement