Senin 12 Nov 2012 07:10 WIB

Hukum Menukar Tanah Wakaf (1)

Rep: Heri Ruslan/ Red: Chairul Akhmad
Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tanah wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Para ulama memperbolehkan alih fungsi benda wakaf sepanjang kemaslahatannya lebih dominan.

Sejak dulu, para ahli fikih telah menaruh perhatian yang sangat besar terhadap pengembangan dan investasi harta wakaf.

Tujuannya agar aset wakaf yang begitu besar menjadi tak produktif. Terlebih, saat ini berkembang berbagai  transaksi ekonomi, termasuk di dalamnya investasi.

Lalu muncullah ide dan wacana untuk menginvestasikan benda-benda wakaf agar lebih produktif. Harapannya, nilai kemanfaatan yang diperoleh dari aset wakaf yang begitu besar itu bisa lebih besar.

Berdasarkan data Badan wakaf Indonesia, tanah wakaf yang dimiliki Indonesia tersebar di 366.595 lokasi dan luasnya  2,68 miliar meter persegi.

Dengan aset yang begitu besar, Presiden Islamic Development Bank (IDB), Ahmed Mohamed Ali, pernah menyatakan, BWI berpotensi menjadi pusat gerakan wakaf di kawasan Asia Tenggara.

Selama ini, sebagian umat Islam masih terjebak dengan ketentuan fikih yang kaku dalam pemanfaatan harta wakaf. Lantas bolehkah mendayagunakan aset wakaf dengan cara menukar atau mengalihfungsikannya?

Para ulama di Tanah Air telah membahas masalah itu dalam forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Padangpanjang Sumatera Barat pada 2009 lalu.

Dalam pertemuan itu, para ulama memutuskan: Pertama, penukaran benda wakaf (istibdal al-waqf) diperbolehkan sepanjang untuk mewujudkan kemaslahatandan demi mempertahankan keberlangsungan manfaat wakaf, dan dilakukan dengan ganti yang mempunyai nilai sepadan atau lebih baik.

''Kedua, wakaf uang boleh diubah menjadi wakaf benda, atau sebaliknya wakaf benda boleh diubah menjadi wakaf uang,'' demikian bunyi fatwa itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement