REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara etimologis, grasi berarti "anugerah”, amnesti berarti "pengampunan”, dan abolisi berarti "penghapusan”.
Dalam terminologi hukum, grasi diartikan sebagai keringanan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan secara individual.
Amnesti sebagai pengampunan secara umum/menyeluruh yang dapat diberikan kepala negara kepada terhukum.
Dan abolisi sebagai penghapusan suatu tuntutan pidana, termasuk pemberhentian penyidikan kasus yang sedang berjalan.
Ketiga istilah itu pada hakikatnya merupakan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana oleh kepala negara. Jika pengampunan diberikan kepada seseorang secara individu, maka disebut grasi, jika diberikan kepada sekelompok orang terpidana atau kepada keseluruhan mereka, maka disebut amnesti.
BACA JUGA: Pandangan Islam soal Grasi, Amnesti, dan Abolisi (2)