Selasa 30 Oct 2012 10:02 WIB

Pandangan Islam soal Grasi, Amnesti, dan Abolisi (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: telegraph.co.uk
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Secara etimologis, grasi berarti "anugerah”, amnesti berarti "pengampunan”, dan abolisi berarti "penghapusan”.

Dalam terminologi hukum, grasi diartikan sebagai keringanan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan secara individual.

Amnesti sebagai pengampunan secara umum/menyeluruh yang dapat diberikan kepala negara kepada terhukum.

Dan abolisi sebagai penghapusan suatu tuntutan pidana, termasuk pemberhentian penyidikan kasus yang sedang berjalan.

Ketiga istilah itu pada hakikatnya merupakan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana oleh kepala negara. Jika pengampunan diberikan kepada seseorang secara individu, maka disebut grasi, jika diberikan kepada sekelompok orang terpidana atau kepada keseluruhan mereka, maka disebut amnesti.

Adapun pengampunan yang diberikan dengan cara menghapuskan tuntutan atau menghentikan penyidikan kasus oleh aparat penegak hukum, maka disebut abolisi.

Salah satu jaminan bagi pengadilan ialah ketentuan bahwa untuk menjalankan keadilan, pengadilan harus bebas dari segala bentuk campur tangan pihak mana pun.

Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia pasal 103 menyatakan, "Segala campur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat perlengkapan yang bukan perlengkapan pengadilan, dilarang, kecuali jika diizinkan oleh undang-undang.”

Hal ini dimaksudkan agar hakim dapat menjalankan keadilan secara bebas dan objektif. Pengecualian terhadap larangan itu ialah adanya hak memberi grasi, amnesti, dan abolisi bagi kepala negara untuk menghapuskan, mengurangi, atau meniadakan tuntutan atau hukuman-hukuman yang dijatuhkan dengan keputusan pengadilan.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 menyebutkan, "Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi."

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement