Selasa 30 Oct 2012 10:02 WIB

Pandangan Islam Soal Grasi, Amnesti, dan Abolisi (1)

Ketiga istilah itu pada hakikatnya merupakan pemberian pengampunan.

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: telegraph.co.uk
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara etimologis, grasi berarti "anugerah”, amnesti berarti "pengampunan”, dan abolisi berarti "penghapusan”.

Dalam terminologi hukum, grasi diartikan sebagai keringanan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan secara individual.

Baca Juga

Amnesti sebagai pengampunan secara umum/menyeluruh yang dapat diberikan kepala negara kepada terhukum.

Dan abolisi sebagai penghapusan suatu tuntutan pidana, termasuk pemberhentian penyidikan kasus yang sedang berjalan.

Ketiga istilah itu pada hakikatnya merupakan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana oleh kepala negara. Jika pengampunan diberikan kepada seseorang secara individu, maka disebut grasi, jika diberikan kepada sekelompok orang terpidana atau kepada keseluruhan mereka, maka disebut amnesti.

BACA JUGA: Pandangan Islam soal Grasi, Amnesti, dan Abolisi (2)

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement