Kamis 18 Oct 2012 17:44 WIB

Soal Istitho'ah, Kemenag Bukan Lembaga Fatwa

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dewi Mardiani
Suryadharma Ali
Foto: Darmawan/Republika
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus ngotot mengkaji kembali produk dana talangan yang dimiliki perbankan. Menurut pemerintah, dana talangan haji merugikan penyelenggara, selain itu juga tidak sesuai dengan fiqih istitho'ah atau kemampuan bagi calon jamaah haji.

Rencananya, usai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun ini, pemerintah akan mulai mengevaluasi bank penerima setoran (BPS) yang memiliki dana talangan haji. Menteri Agama, Suryadarma Ali (SDA) meminta agar bank jangan hanya memikirkan sisi bisnis saja, namun juga segi syariah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Namun, pernyataan SDA tersebut ditanggapi dingin oleh Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Menurut Ketua Dewan Kehormatan Asbisindo, Riawan Amin, Kemenag bukanlah lembaga fatwa. Harusnya, kata dia, sesuai petunjuk agama, serahkan sesuatu pada ahlinya.

Lembaga yang ahli untuk mengeluarkan fatwa adalah Dewan Syariah Nasional (DSN), bukan pemerintah. "Jika ingin melarang, larang saja sesuai kewenangan Kemenag," kata Riawan pada Republika, Kamis (18/10).

Riawan menambahkan, alasan dana talangan haji memberi hutang, tidak bisa diterima. Sebab, keberadaan hutang saat ini bukan menjadi satu-satunya ukuran istitho'ah.

Direktur Bank Jawa Barat Syariah tersebut menambahkan, kalau istitho'ah diukur dari hutang, pemerintah yang menjadi representasi bangsa tidak memenuhi istitho'ah. Pasalnya, pemerintah melakukan kebijakan defisit anggaran dengan menerbitkan sukuk dan surat-surat hutang lainnya. Bisa dikatakan Bangsa Indonesia tidak istitho'ah. "Jika demikian kita minta saja pemerintah Saudi untuk menghapuskan kuota Haji Indonesia," tambah Riawan.

Selain itu, tambah dia, pengusaha-pengusaha terkenal sekarang hutangnya miliaran bahkan triliunan. Meskipun, 'fix asset' yang dimiliki kemungkinan juga triliunan. Soal ibadah haji, saat ini yang penting adalah kemauan dan kemampuan bayarnya. Dalam soal menilai kemauan dan kemampuan bayar, lembaga keuanganlah adalah ahlinya, tambah Riawan.

Terkait dana talangan haji yang bisa merugikan pihak penyelenggara, Riawan mengatakan belum paham dimanaa rugi pemerintah. Harusnya, dengan dana talangan yang ada, dan daftar antrian calhaj, pemerintah bisa membuat kebijakan jangka panjang yang lebih menguntungkan untuk jamaah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement