REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH – Anggota tim pengawas haji dari DPR RI, Muhammad Malkan Amin mendesak agar perusahaan bus Ummul Qura segera membayar ganti rugi kepada jamaah haji Indonesia yang koper dan tas jinjingnya terbakar.
‘’Sebelum waktu pelaksanaan haji selesai, ganti rugi harus sudah dibayarkan,’’ ujar Malkan kepada Republika Online, di sela-sela mengunjungi perumahan jamaah haji Indonesia di Sektor X, Bakhutmah, Makkah, Senin (15/10).
Menurut dia, jika ganti rugi tak dibayarkan oleh pengelola bus Ummul Qura, pihaknya mengusulkan agar perusahaan itu tak dilibatkan lagi pada musim haji tahun depan. ‘’Kami akan mengusulkan agar perusahaan itu dicoret, jika tak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi.’’
Kepala Daerah Kerja Makkah, Arsyad Hidayat juga mendesak perusahaan bus Umul Quro membayar ganti rugi kepada jamaah. Sebab, peristiwa terbakarnya bus tersebut telah menghanguskan seluruh koper dan tas jamaah yang disimpan di atap bus.
‘’Kami akan menuntut ganti rugi, karena jamaah telah kehilangan koper dan tas mereka,’’ ujar Arsyad. Menurut dia, jamaah calon haji Indonesia yang tas dan kopernya hangus harus mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan bus.
Seperti diberitakan sebelumnya, bus yang mengangkut 47 jamaah calon haji Indonesia kloter 13 embarkasi Ujungpandang terbakar di 20 kilometer sebelum cek poin Jumum, Senin (8/10) sore waktu Arab Saudi. Koper dan tas jinjing yang ada di bus itu hangus terbakar.