Senin 15 Oct 2012 07:15 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Gaib (3-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut ulama Mazhab Maliki, boleh mengadakan jual beli barang yang gaib, dengan syarat penjual lebih dahulu menjelaskan sifat-sifat barang tersebut dan sifat itu diyakini tidak akan berubah sampai akad atau serah terima barang berlangsung.

Jika barang yang dipeijualbelikan itu sesuai dengan sifat yang dijelaskan, maka akad itu dipandang sah, karena penjelasan mengenai sifat-sifatnya itu dipandang sebagai ganti melihat langsung. Jika berbeda dengan sifat-sifat yang ditentukan sebelumnya, maka pembeli boleh khiar.

Menurut Mazhab Maliki, menjual barang yang gaib tanpa menjelaskan sifat, jenis, dan macamnya boleh dengan dua syarat.

1) Kepada pembeli diberikan hak khiar setelah ia melihat barang yang diperjualbelikan itu.

2) Pembeli tidak menyerahkan uangnya lebih dahulu pada penjual sebelum barang itu diperiksa dan sesuai dengan sifat-sifat yang dikemukakan.

Menurut ulama Mazhab Maliki, jual beli seperti ini disebut jual beli dalam rencana. Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat, jual beli barang yang gaib itu tidak sah selama kedua orang yang berakad tidak melihat langsung barang yang diperjualbelikan.

Alasannya, karena jual beli semacam itu tidak terlepas dari unsur garar (tipuan akibat ketidaktahuan) yang dilarang Nabi SAW dalam hadisnya, "Rasulullah SAW melarang jual beli sara.” (HR. Muslim).

Ulama Mazhab Hanbali mengatakan bahwa jual beli barang yang gaib tanpa menjelaskan sifat- sifatnya lebih dahulu tidak sah, dengan alasan adanya unsur garar yang dilarang Nabi SAW itu. Tetapi jika kepada pembeli dijelaskan sifat-sifatnya secara terperinci seperti yang berlaku pada jual beli salam (pesanan), maka jual belinya sah.

Imam Ahmad bin Hanbal sendiri mengatakan tidak sah, karena menurutnya, penjelasan tentang sifat suatu barang belum tentu dapat menjamin mutu barang tersebut.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement