Sabtu 13 Oct 2012 19:09 WIB

Hukuman Islam bagi Pelaku Kriminal (3-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Antara
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Akibat dari pandangan ini adalah apabila benda tersebut telah ditransaksikan sebelum ganti rugi dibayarkan, maka tindakan hukumnya dianggap sah.

Misalnya, jika barang yang digasab itu disembunyikannya, sehingga ia dikenakan ganti rugi. Jika ganti rugi dibayarnya, maka barang tersebut menjadi milik al-gasib dan ia bebas bertindak hukum dengan barang tersebut.

Ulama Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hanbali mengatakan bahwa orang yang menggasab tidak berhak atas benda itu, sekalipun ganti rugi telah dibayarnya.

Oleh sebab itu, segala tindakan hukum yang dilakukan terhadap benda tersebut hukumnya haram, karena benda tersebut bukan miliknya, ia tidak boleh menjual, menyewakan atau menghibahkannya.

Sedangkan ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa orang yang menggasab tidak boleh memanfaatkan benda tersebut jika masih utuh. Tetapi jika telah rusak, maka setelah pembayaran ganti rugi, benda itu menjadi miliknya dan ia bebas untuk memanfaatkannya.

Apabila yang digasab berbentuk sebidang tanah, lalu dibangun rumah di atas tanah tersebut atau tanah itu dikelola al-gasib menjadi lahan pertanian, maka jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa tanah itu harus dikembalikan. Rumah dan tanaman yang ada di atasnya dimusnahkan/dikembalikan kepada orang yang menggasab tersebut.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Jerih payah yang dilakukan dengan cara aniaya (lalim) tidak berhak diterima oleh orang yang melakukan (perbuatan aniaya) tersebut.” (HR. Ad-Daruqutni dan Abu Dawud dari Urwah bin Zubair).

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement