Jumat 12 Oct 2012 16:36 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Fitrah (4-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Hadis yang diterima dari Aisyah binti Abu Bakar (istri Rasulullah SAW) menjelaskan bahwa ada sepuluh perbuatan yang termasuk fitrah;

Yaitu mencukur kumis, memelihara jenggot, menggosok gigi, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, mencuci sela-sela jari dan lipatan telinga, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja (mencuci kemaluan atau dubur setelah buang air kecil atau besar), dan berkhitan (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi, seorang ahli hukum dari Mazhab Syafi’i, mengatakan bahwa fitrah itu tidak terbatas jumlahnya. Fitrah-fitrah yang disebut dalam hadis-hadis di atas hanya sekadar contoh dari sekian banyak fitrah.

Contoh-contoh yang dikemukakan hadis itu merupakan sunah atau tradisi Nabi SAW yang dianjurkan kepada umatnya untuk mengikutinya. Semua sunah tersebut memang sesuai dengan fitrah manusia.

Berdasarkan semua uraian di atas, ulama fikih menyatakan bahwa fitrah manusia sangat erat kaitannya dengan pensyariatan hukum Islam. Fitrah manusia menghendaki kehidupan bahagia dan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat.

Syariat Islam datang dengan membawa rahmat bagi seluruh manusia. Hal ini dinyatakan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Anbiya' ayat 107, “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.”

Rasulullah SAW diutus membawa ajaran Islam, termasuk di dalamnya hukum yang mengatur kehidupan umat manusia. Fukaha sepakat mengatakan bahwa hukum Islam disyariatkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia di dunia dan di akhirat.

Hukum Islam diciptakan untuk memelihara hal-hal yang menjadi sendi eksistensi kehidupan manusia yang harus ada demi kemaslahatan mereka. Hal-hal esensi yang dimaksud, menurut hasil induksi ulama usul fikih, ialah agama, jiwa. akal, keturunan, dan harta.

Memelihara dan melestarikan kelima hal ini adalah menjadi kebutuhan fitrah manusia. karena manusia yang dapat memelihara dan melestarikan eksistensi yang lima itu adalah manusia yang memiliki fitrah yang asti, belum dan tidak dipengaruhi oleh lingkungan.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement