REPUBLIKA.CO.ID, JERUSSALEM -- Disaat jamaah haji dari berbagai belahan dunia tengah khusyuk dalam ibadah mereka di Tanah Suci, sejumlah jamaah haji asal Yerusalem justru masih terkendala untuk berangkat ke sana.
Seperti dilaporkan laman berita www.almadina.com, Selasa (11/10), sumber sumber di Kota Yerusalem menyebutkan kalau Pasukan Pendudukan Israel telah melarang sejumlah jamaah haji Palestina melewati jembatan al-Krama menuju Makkah dan mengirim mereka kembali pulang dengan tuduhan belum membayar pajak.
Penjajah Yahudi, seperti dilaporkan, mewajibkan setiap wisatawan, termasuk jemaah haji dari kota Yerusalem, untuk membayar pajak kepada pemerintah pendudukan Israel sebelum meninggalkan kota.
Tidak hanya itu, pelarangan tersebut juga dikaitkan dengan desakan Otoritas Penyiaran Israel yang menuntut warga Yerusalem untuk melunasi pajak (iuran) TV sebelum mereka beranjak meninggalkan Yerusalem. Iuran siaran televisi tersebut, seperti dilaporkan, mencapai seribu shekel (Rp 2,5 juta rupiah).
Aktivis kota Yerusalem Fakhri Abu Diab mengatakan dalam sebuah pernyataan pers kalau penduduk Yerusalem yang akan menunaikan haji tersebut mengaku terkejut oleh tagihan dari pajak televisi yang dibebankan kepada mereka. “Bahkan beberapa dari mereka tidak tahu tentang keberadaan saluran tersebut,” kata dia.
Menuru Abu Diab, Knesset parlemen Israel telah mengeluarkan sebuah aturan yang mewajibkan setiap warga Yerussalem untuk membayar pajak kepada Otoritas Penyiaran Israel. Kewajiban itu bahkan berlaku juga bagi yang tidak punya televisi.