REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Nagroe Aceh Darussalam (NAD) adalah satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-harinya. Karena itu, kalangan ulama Aceh meminta berbagai pihak tidak mengusik penerapan syariat Islam yang telah berlaku secara kaffah (menyeluruh) di provinsi itu.
"Ada indikasi atau upaya pihak tertentu menggiring opini publik seakan-akan pelaksanaan syariat Islam di Aceh itu menyeramkan," kata Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Rabu (10/10).
Dijelaskan, masalah penerapan syariat Islam di Aceh selain telah diatur dalam undang-undang terkait kekhususan Aceh bidang agama juga keinginan masyarakat di provinsi mayoritas penduduknya adalah muslim.
"Memang ada indikasi pihak tertentu yang terus menggambarkan bahwa syariat Islam di Aceh itu dengan sebutan melanggar HAM, dan diskriminatif terhadap kaum perempuan," katanya menjelaskan.
Bahkan, kata dia, jika petugas syariat Islam seperti Wilayatul Hisbah/WH melakukan patroli atau razia terus dilakukan pemantauan seperti yang terjadi di Kota Langsa.
Dipihak lain, Faisal Ali yang juga Ketua PWNU Aceh mengimbau instansi yang terkait dengan penegakan syariat Islam di Aceh agar terus melakukan tugasnya sesuai peraturan berlaku.
"Kami mendukung penuh kepada instansi yang ditugaskan untuk mengawasi dan menegakkan syariat Islam di Aceh. Tidak perlu takut meski ada pihak-pihak yang mencoba menghalangi tugas mulia ini untuk kemaslahatan masyarakat Aceh," kata dia mengimbau.
Tugas pengawasan pelaksanaan syariat Islam itu merupakan sesuatu yang mulia dari pandangan agama, karena telah melakukan pencegahan terjadinya kemaksiatan, katanya menambahkan.
"Kalau ada warga yang dicambuk tentunya sebagai akibat dari perbuatannya melanggar syariat Islam, seperti kasus judi, khalwat dan maisir (minuman keras). Artinya sanksi cambuk itu dilakukan jika ada orang yang melanggarnya," kata Faisal Ali.
Kendati demikian, ia juga mengharapkan agar jika dalam penerapan hukuman dinilai belum sempurna maka masyarakat berhak memberikan pendapatnya untuk kesempurnaan bagi pelaksanaan syariat Islam kaffah di provinsi berjuluk 'Serambi Makkah' ini.