Selasa 09 Oct 2012 20:31 WIB

Kunci Dana Talangan Haji di Pemerintah

Rep: Agus Raharjo/ Red: Dewi Mardiani
Bank Indonesia
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah membentuk tim konsultan untuk mengkaji kembali produk perbankan syariah dana talangan haji. Sebab, dana talangan haji dinilai banyak mendatangkan kepanikan yang berakibat panjangnya daftar tunggu ibadah haji.

Selain itu, pemerintah menganggap perlu dikaji kembali masalah prinsip dana talangan haji. Sebab, hal itu berkaitan erat dengan definisi 'istitto'ah' atau kemampuan bagi calon jamaah haji. Kementerian Agama sudah membentuk tim yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bank Indonesia. Produk dana talangan haji memang memilliki potensi besar untuk mengembangkan bank syariah. BI sebagai pembuat regulasi berpegang pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk mengizinkan adanya produk dana talangan haji ini.

Dwiyanto, Analis Senior Divisi Perbankan Syariah Bank Indonesia, mengatakan kunci dana talangan haji ada di Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama. Kalau Kemenag melarang pengggunaan dana talangan haji karena dinilai tidak sesuai syariah, maka BI siap meninjau kembali terkait produk tersebut.

Namun, sampai saat ini, BI berpegang pada fatwa DSN untuk mengizinkan produk tersebut. Sisi syariahnya merujuk pada fatwa DSN. "Kuncinya ada di Dirjen, apakah penggunaan dana talangan dimungkinkan," ungkap Dwiyanto.

Dana talangan haji merupakan salah satu produk perbankan syariah. BI sebagai pembuat regulasi hanya bertugas mendorong bank-bank untu berkreasi dalam menciptakan produk yang memiliki kemanfaatan bagi masyarakat. BI juga bersedia kalau ada kajian lebih lanjut soal simpang siur dasar syariah terhadap dana talangan.

Sementara itu, pengamat perbankan syariah, Agustianto, menilai banyak polemik yang terjadi terkait dana talangan haji. Pasalnya banyak yang melihat produk dana talangan haji ini belum memenuhi syarat syariah. Menurutnya, untuk lebih memperjelas produk ini,  harus dilakukan kajian lagi terkait sisi syariahnya. "Harus dikaji ulang," kata Agustianto.

Dia menambahkan, kalaupun hasil kajian tersebut melarang produk dana talangan, ini tidak akan berpengaruh besar pada pertumbuhan bank syariah. Sebab, lini pertumbuhan bank syariah bukan hanya dari produk dana talangan. Masih ada produk lain yang lebih membuat bank syariah besar hingga sekarang.

Risiko bagi jamaah, kata dia, adalah dana talangan itu tidak serta merta dapat ditarik. Larangan produk hanya akan menghentikan layanan produk. Bagi jamaah yang terlanjur, kemungkinan besar akan tetap meneruskannya.

Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Riawan Amin mengungkapkan, risiko kalau dana talangan dilarang bukan menjadi masalah bagi bank syariah. Risiko terbesar justru akan menjadi masalah umat yang sudah terlanjur menyetorkan dananya ke produk ini.

Menurutnya masalah ini harus dapat diselesaikan dengan bijak. Menurutnya, masalah istito'ah jangan terjebak pada selera pribadi. Tapi sudah ada ahli yang bisa mengkaji hal itu. "Soal istito'ah dalam berhaji, hendaknya tidak terjebak dalam selera  fatwa pribadi. Serahkan ahlinya (DSN)," kata Riawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement