Rabu 03 Oct 2012 16:26 WIB

Fatwa Qardhawi tentang Bunga Bank (3)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Riba (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Riba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Kemudian langkah apa yang harus kita lakukan jika menghadapi kasus demikian?

Qardhawi menerangkan, segala sesuatu yang haram tidak boleh dimiliki dan wajib disedekahkan  sebagaimana  dikatakan  para  ulama muhaqqiq  (ahli tahqiq).

Sedangkan sebagian ulama yang wara' (sangat berhati-hati) berpendapat bahwa uang itu tidak boleh diambil meskipun untuk disedekahkan, ia harus membiarkannya atau membuangnya ke laut. 

Dengan alasan, seseorang  tidak boleh bersedekah dengan sesuatu yang jelek. Tetapi pendapat ini bertentangan dengan kaidah syar'iyyah yang melarang menyia-nyiakan harta dan tidak memanfaatkannya.

Harta  itu  bolehlah  diambil  dan disedekahkan kepada fakir miskin, atau disalurkan  pada  proyek-proyek  kebaikan  atau lainnya  yang  oleh  si  penabung  dipandang bermanfaat bagi kepentingan Islam dan kaum muslimin.

Karena harta haram  itu bukanlah milik seseorang, uang itu bukan milik  bank  atau  milik  penabung,  tetapi  milik kemaslahatan umum.

Demikianlah  keadaan  harta yang haram, tidak ada manfaatnya dizakati, karena zakat itu tidak dapat  mensucikannya.  Yang dapat  mensucikan  harta ialah mengeluarkan sebagian darinya untuk zakat. Karena itulah Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak menerima sedekah dari hasil korupsi." (HR. Muslim).

Allah tidak menerima sedekah dari harta semacam ini,  karena harta  tersebut  bukan  milik  orang yang memegangnya tetapi milik umum yang dikorupsi.

Oleh sebab itu, janganlah  seseorang  mengambil  bunga  bank untuk  kepentingan  dirinya,  dan  jangan pula membiarkannya menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan karena hal ini akan memperkuat posisi bank dalam bermuamalat secara riba. Tetapi hendaklah ia mengambilnya dan   menggunakannya pada jalan-jalan kebaikan.

Sebagian orang ada yang mengemukakan alasan bahwa sesungguhnya seseorang yang menyimpan uang  di bank  juga memiliki risiko kerugian jika bank itu mengalami kerugian dan  pailit,  misalnya  karena  sebab  tertentu. 

Maka  saya katakan bahwa kerugian seperti itu tidak membatalkan kaidah, walaupun  si  penabung mengalami kerugian akibat dari kepailitan atau kebangkrutan tersebut, karena hal ini menyimpang dari kaidah yang telah ditetapkan.  

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement