Rabu 03 Oct 2012 14:17 WIB

Fatwa Qardhawi tentang Bunga Bank (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Riba (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Riba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Seseorang pernah menanyakan kepada Syekh Yusuf Qardhawi tentang profesinya menjadi pegawai golongan menengah. Sebagian penghasilannya ditabungkan di salah satu bank dan mendapatkan bunga.

Apakah dibenarkan jika ia mengambil bunga itu? Seperti yang difatwakan oleh Syekh Syaltut, ia memperbolehkan mengambil bunga tersebut.

Demikian juga pendapat sebahagian ulama yang diantara mereka ada yang memperbolehkannya dan ada yang melarangnya. Jika bunga bank tersebut tidak diperbolehkan untuk diambil, maka bagaimanakah solusinya?

Menanggapi hal ini, Qardhawi menfatwakan dalam kumpulan Fatwa Kontemporer-nya. Qardhawi berpendapat, bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok  harta. 

Artinya, apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba.

Dalam hal ini Allah berfirman,"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. Al-Baqarah: 278-279).

Yang dimaksud dengan tobat di sini ialah seseorang tetappada pokok hartanya, dan berprinsip bahwa tambahan yang timbul darinya adalah riba. Bunga-bunga sebagai tambahan atas pokok harta yang diperoleh tanpa melalui persekutuan atas perkongsian, mudharabah, atau bentuk-bentuk persekutuan dagang lainnnya, adalah riba yang diharamkan.

 

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement