Selasa 02 Oct 2012 20:35 WIB

Calhaj Pembawa Buku Nikah Palsu Diberangkatkan

Ratusan buku nikah palsu yang dibawa jamaah haji asal Pamekasan di kopernya.
Foto: Republika/Amri Amrullah.
Ratusan buku nikah palsu yang dibawa jamaah haji asal Pamekasan di kopernya.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya akhirnya memberangkatkan calon haji asal Pamekasan, Madura, yang diketahui membawa ratusan buku nikah palsu.

"Itu setelah ada kesepakatan antara petugas PPIH Embarkasi Surabaya dengan polisi, karena koordinator buku nikah palsu itu, Soimah, telah menyerahkan diri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Aini Uswatun, Selasa.

Calhaj yang ditemukan membawa buku nikah palsu itu bernama Bukori Bin Moh Ali (40) dan istrinya Sunai Mohammad Taib Bukari Binti Moh Taib, warga Dusun Palalang, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan.

Bukori ditemukan membawa sebanyak 499 pasang buku nikah atau 998 buku nikah suami-istri. Buku nikah itu merupakan milik Hj Zaimah, tetangga yang juga famili Bukori di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan.

"Jadi calhaj itu hanya menerima titipan, karena itu setelah pemiliknya menyerahkan diri, maka petugas sepakat untuk memberangkatkan yang bersangkutan," kata Aini menjelaskan.

Hasil penelitian yang dilakukan Kemenag Jatim menyebutkan, ratusan buku nikah itu dipastikan palsu karena kekeliruan sejumlah data, di antaranya nomor seri, hologram, kode pengeluaran, dan font huruf untuk tulisan, berbeda dengan buku nikah asli.

Pada buku nikah itu, hologram-nya polos, padahal seharusnya ada bayang-bayang pada tulisan Kemenag, lalu nomer seri seharusnya berawal dengan angka 2, akan tetapi di buku yang dibawa Bukori itu tertera angka 3.

Selain itu, aksara komputer (font) huruf tulisan "Buku Nikah" seharusnya Times Newromans, tapi memakai font Arial, lalu kode pengeluaran buku menggunakan EK, padahal seharusnya AB.

"Jadi itu memang pemalsuan dan karena merupakan tindak pidana kriminal, maka polisi tentu yang berwenang menangani kasusnya," terang Aini.

Secara terpisah, Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman mengaku, pihaknya hingga kini belum menangani kasus itu lebih lanjut, karena kasus dugaan pemalsuan buku nikah itu telah ditangani Polrestabes Surabaya. "Kita tidak perlu melakukan penyelidikan. Kan sudah ditangani Polrestabes Surabaya," kata Nanang Chadarusman.

Hanya saja, kata dia, jika nantinya Polres Pamekasan diminta membantu melakukan penyelidikan terkait jaringan pembuat buku nikah palsu di Pamekasan, ia menyatakan siap membantu.

"Sampai saat ini kan belum ada permohonan bantuan dari Polrestabes Surabaya untuk menindaklajuti guna mengusut jaringan pembuat buku nikah yang tertangkap di Surabaya itu," katanya menambahkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement