Jumat 28 Sep 2012 20:29 WIB

Pemerintah Awasi Ketat Pelayanan Ibadah Haji Khusus

Rep: Heri Ruslan/ Red: Dewi Mardiani
Jamaah Haji (ilustrasi)
Foto: britishmuseum.org
Jamaah Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pemerintah akan mengawasi secara ketat penyelenggaraan ibadah haji khusus pada Musim Haji 1433 H/2012 M. Kepala Seksi Pengendalian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daerah Kerja Makkah, Matyuri Casdui Salamun, menegaskan pemerintah akan menindak PIHK yang terbukti menelantarkan jamaahnya.

‘’Kami akan menegakkan aturan terhadap travel-travel yang melanggar,’’ ujar Matyuri, Jumat (28/9). Biro travel haji dan umrah yang terbukti melanggar aturan, kata dia, akan dijatuhi sanksi mulai teguran hingga pencabutan izin operasional.

Untuk itu, pihaknya meminta semua PIHK yang memberangkatkan jamaah agar melayaninya secara maksimal, sesuai aturan dan kesepakatan. ‘’Kami berharap biro travel haji dan umrah telah mempersiapkan pelayanan yang maksimal bagi jamaahnya,’’ ungkapnya.

Tahun ini, kata Matyuri, ada 136 biro travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah haji khusus ke Tanah Suci. Total jamaah haji khusus yang akan menunaikan rukun Islam kelima itu mencapai 17 ribu orang.

Matyuri mengingatkan, jika ada PIHK yang menempatkan jamaahnya di hotel bintang tiga atau bintang dua akan ditindak secara tegas. ‘’Banyak juga travel yang menempatkan jamaahnya di hotel bintang lima. Hal itu sesuai dengan biaya yang disepakati antara travel dengan jamaah.’’

Selain itu, selama di Tanah Suci para jamaah haji khusus juga harus mendapatkan makan sebanyak tiga kali sehari dengan sistem prasmanan.  Sedangkan, terkait jarak hotel ke Masjidil Haram untuk saat ini belum bisa ditentukan secara ketat.

‘’Sebelumnya jarak terjauh 500 meter dari Masjidil Haram. Tapi karena saat ini sedang terjadi perluasan dan banyak hotel yang digusur, kami belum bisa menentukan secara ketat,’’ kata Matyuri. Namun, kata dia, biasanya PIHK telah menyewa hotel yang dekat dengan Masjidil Haram.

Pihaknya meminta jamaah haji khusus yang tak mendapatkan pelayanan sesuai aturan dan kesepakatan agar melaporkan biro travel tersebut kepada pemerintah. ‘’Tahun ini, untuk daerah kerja Makkah kami menurunkan lima pengawas yang akan memantau pelayanan PIHK,’’ papar Matyuri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement