REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan dana haji melalui bank konvensional menjadi ironi bagi pelaksanaan ibadah haji. Sebab, ibadah haji ke Tanah Suci harusnya dilakukan dengan dana yang dijamin halal. Dengan menggunakan bank konvensional, secara otomatis rekening akan bercampur dengan riba yang dihasilkan dari bunga bank.
Melihat kondisi itu, Ketua Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin mengungkapkan, kunci pengelolaan dana haji secara syariah terletak di rekening Menteri Agama. Pasalnya, untuk tahap tabungan, tidak semua wilayah di Indonesia dapat mengakses bank syariah.
Namun, bagi yang dapat mengakses bank syariah, dianjurkan menambung untuk dana haji di bank syariah. "Tidak semua wilayah ada bank syariah, kuncinya di rekening Menteri Agama," kata dia, Jumat (28/9).
Dari rekening Menteri, pengelolaan dana yang mengendap dan sambil menunggu giliran naik haji tersebut, dapat dikelola ulang dengan sistem syariah. Kalaupun ada pembagian hasil pengelolaan, atau hasil optimalisasi, harus berlandaskan syariah. Semua pengelolaan ulang dapat dilakukan dari rekening Menteri Agama.
Kebijakan Kementerian Agama dengan mengendapkan dana jamaah haji di produk Sukuk, menurut Ade, tetap harus dipilih jenis yang syariah. Jangan sampai karena dikelola dengan sistem konvensional, hasilnya tidak dapat dipertanggungjawabkan kehalalannya pada dana jamaah.
Ade manambahkan, pemerintah harusnya mengarahkan jamaah untuk menyetor tabungan hajinya ke bank syariah. Sebab, bedasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008, penyetoran dana haji dan tabungan dianjurkan ke bank syariah. Memang masih sebatas anjuran, kata dia, tapi juga harus dibarengi dengan sosialisasi yang maksimal.