REPUBLIKA.CO.ID, Alquran merupakan kitab suci yang diturunkan Allah SWT sebagai landasan segala bentuk produk hukum. Mahmud Syaltut, seorang guru besar dan mantan rektor Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir mengatakan bahwa ketentuan hukum yang tertera dalam Alquran mempunyai empat ciri khas yang membedakannya dari hukum produk manusia.
Pertama, Sebagian ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Alquran tertera secara jelas dan pasti atau qat'i, sehingga tidak ada celah bagi para mujtahid untuk menafsirkan melalui ijtihad-nya.
Ayat-ayat yang demikian, terutama tentang hukum yang bersifat prinsip, menyangkut hak-hak Allah SWT dan ketentuan agama yang harus diketahui secara pasti (al-ma 'lum bi ad-darurah). Sementara di bagian lain terdapat pula ayat-ayat yang bersifat umum, global dan mutlak atau zanni (tidak pasti) yang menuntut ijtihad para mujtahid. Ayat-ayat yang demikian, terutama menyangkut hukum yang terkait dengan kondisi sosiokultural.
Kedua, segala bentuk keterangan hukum yang tertera dalam ayat tidak terlepas dari konteks targib (dorongan yang bersifat menggembirakan) dan tarhib (dorongan yang bersifat menakuti), sehingga mendorong orang untuk berbuat yang baik dan menjauhi yang buruk.
Sumber : Ensiklopedi Hukum Islam