REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) menyetujui untuk diberlakukannya hukuman mati kepada koruptor. Putusan ini menjadi salah satu hasil dari sidang komisi masail al Waqi'iyah yang dilakukan di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, Ahad (16/9).
Salah satu peserta sidang Waqi'iyah, Otong Abdurahman, menjelaskan untuk hukuman mati ini telah disepakati di tingkat komisi. Dalam keputusannya disebutkan bahwa hukuman mati boleh dengan pengadilan mempertimbangkan, berat dan ringannya tindak pidana yang bersangkutan.
''Sekarang ini hanya tinggal menunggu putusan dari sidang pleno saja,'' kata pria yang juga duduk di Komisi III DPR RI ini.
Dalam memutuskan hukuman mati ini, Otong mengatakan, sempat terjadinya perdebatan alot. Ada pihak yang menyatakan tidak setuju. Namun setelah dilakukan proses pengambilan suara, peserta komisi lebih banyak yang menyetujui.
Sebelum ada kesepakatan final di tingkat komisi ini, Otong menjelaskan, anggota komisi sempat meminta masukan dari ketua Majelis Ulama dari Aljazair. ''Beliau ternyata setuju,'' katanya.
Kehadiran perwakilan dari Aljazair di komisi Waqi'iyah ini, kata Otong, sebagai anggota peninjau. Wakil dari Afrika itu merupakan satu-satunya peserta asing di sidang komisi.
''Kebetulan juga mazhab yang dipakai sama mereka sama. Itulah sebabnya kami meminta masukannya.''