REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama, Slamet Effendi Yusuf, menyatakan sangat terbuka kesempatan untuk membawa keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Munas NU dan Konferensi Besar NU hari ini baru saja dimulai di Pondok Pesantren Kempek, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 17 September 2012.
Dalam Munas kali ini telah diagendakan untuk membahas sepuluh Undang Undang yang dinilai merugikan kepentingan rakyat.
Di antara yang akan dibahas itu adalah UU Minyak dan Gas Bumi (Migas), UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Sumberdaya Air, RUU Pangan, UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Perguruan Tinggi, UU Kewarganegaraan, hingga UU Bank Indonesia.
''Saya kira bisa, karena 10 UU itu memang sangat berbahaya,'' kata Slamet saat ditanya perihal membawa beberapa keputusan Munas ke MK.
Ia juga berharap dalam Munas ini NU dapat secara cermat melihat kondisi yang terjadi di tengah masyarakat. ''Utamanya di wilayah Jawa,'' kata Slamet.