REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Para imam masjid yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masjid (Forkim) gelisah. Pasalnya, dana bantuan hibah yang biasa dikucurkan Pemkab Indramayu, kini terhenti.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Kesra dan Agama Kabupaten Indramayu, Sodikin, membenarkan mandeknya dana bantuan bagi para imam masjid di Kabupaten Indramayu.
Menurut dia, hal tersebut juga terjadi pada bantuan sosial jenis lainnya. Sodikin mengungkapkan, kondisi itu terjadi akibat terbitnya Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberian bantuan sosial dan hibah tidak boleh diberikan kepada siapa pun secara terus menerus. “Tapi kami tidak tinggal diam dan sedang memperjuangkan agar bantuan itu dapat cair kembali,” kata Sodikin.
Namun, lanjut Sodikin, untuk dapat mencairkan bantuan tersebut, maka harus ada payung hukumnya terlebih dulu. Selain peraturan bupati, juga harus ada nomor izin pengeluaran hibah dan diikuti dengan nomor pemberian hibah daerah (NPHD) yang ditandatangani bupati.
Dalam kesempatan terpisah, salah seorang anggota Komisi B DPRD Kabupaten Indramayu, Hadi Hartono, juga membenarkan terhentinya kucuran dana bantuan sosial dan hibah bagi masyarakat.
Dia menyatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, bantuan hibah dan sosial memang tidak boleh diberikan secara sembarangan. “Ada persyaratan-persyaratannya,” kata dia.
Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Hadi, eksekutif dan legislatif sudah berusaha membahasnya dalam rapat perubahan anggaran APBD 2012. Hasilnya, mekanisme pencairan dan besaran pemberian bantuan sosial dan hibah direvisi. Dalam pos anggaran untuk hibah, sudah ada dana untuk Forum Komunikasi Imam Masjid (FORKIM). Namun untuk pembayarannya, dikembalikan pada pemerintah daerah.