Senin 03 Sep 2012 19:45 WIB

Kepengurusan PWNU Kalsel Dibekukan PBNU

Kantor Pusat PBNU (ilustrasi)
Foto: mobile.seruu.com
Kantor Pusat PBNU (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) membekukan kepengurusan Pengurus Wilayah (PW) NU Kalimantan Selatan terhitung 3 September 2012 ini. Seorang pengurus PW NU Kalsel Haji Aliansyah ketika dikonfirmasi di kediamannya di Banjarmasin membenarkan pembekuan PW NU Kalsel tersebut.

Menurutnya, surat pembekuan tersebut ditandatangani Ketua Umum PB NU Dr KH Said Aqil Siroj, Rais Aam DR KH MA Sahal Mahfudh, Katib Aam Dr.HA Malik Madaniy dan Sekretaris PB NU H Narsudi Syuhud.

Pembekukan tersebut dengan pertimbangan PW NU Kalsel periode 2011-2012 sudah berakhir hingga terjadi kevakuman, masa perpanjangan kepengurusan belum dapat menyelasaikan tugasnya melaksanakan Konferensi Wilayah Kalsel hingga 31 Agustus 2012.

Guna mengisi kevakuman organisasi, berdasarkan surat PB NU tersebut perlu diambil keputusan dengan membekukan selanjutnya dibentuk caretaker. Careteker PW NU Kalsel yang ditunjuk dengan personalia Ketua Ir HM Iqbal Suilam, anggota Drs H Abdurahman dan Enceng Shobirin Nadj.

PB NU menugaskan careteker melaksanakan tugas kepengurusan PW NU Kalsel dengan berpedoman kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, peraturan organisasi yang berlaku di lingkungan NU serta petunjuk PB NU. Careteker diminta melaksanakan konferensi wilayah paling lambat akhir November 2012 dan hasilnya segera dilaporkan kepada PB NU.

Aliansyah yang juga Wakil Ketua PW NU Kalsel tersebut menilai wajar adanya pembekuan kepengurusan tersebut karena kepengurusan terdahulu dalam memimpin organisasi terkesan amburadul.

"Kepengurusan terdahulu terkesan semau Ketua PW NU Kalsel saja, dan pengurus lain kurang dilibatkan dalam mengambil keputusan termasuk saya sendiri hampir tak pernah diundang dalam pembahasan organisasi," kata Aliansyah.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement