Senin 20 Aug 2012 18:33 WIB

Piagam Madinah, Sistem Kehidupan Masyarakat Pluralis (3)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

Bersifat terbuka

Piagam Madinah merupakan peraturan yang bersifat terbuka dan demokratis.

Betapa tidak, semua golongan dan kelompok masyarakat memiliki aturan yang disepakati bersama demi menciptakan kerukunan hidup antarumat beragama dan masyarakat.

Di dalam Piagam Madinah ini, juga terdapat sejumlah poin tambahan yang dikembangkan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat Madinah.

Poin pokok tambahan itu terdapat pada bagian pertama Piagam Madinah yang dalam perkembangannya terdiri atas empat bagian yang berisi 70 pasal.

Karena tidak ditulis pada waktu yang bersamaan, antara pasal pada satu bagian dan bagian yang lain terdapat pengulangan dan penjelasan lebih lanjut terhadap poin yang sudah ada pada bagian yang lebih dahulu.

Tidak lama setelah bagian pertama disusun, piagam yang khusus mengatur hubungan antara umat Islam dan golongan Yahudi disusun pula dan menjadi bagian yang kedua.

Pada bagian yang terdiri atas 25 pasal ini, Piagam Madinah mengatur hubungan antara umat Islam dan golongan Yahudi secara lebih teperinci. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas masyarakat menuju negara Madinah yang bersatu.

Pada bagian ini, disebutkan bahwa golongan Yahudi tertentu bersekutu dan bekerja sama dengan umat Islam dalam membela negara, berperang melawan musuh, dan menjaga keamanan dengan syarat mereka juga ikut andil dalam pembiayaan perang. Dijelaskan juga bahwa golongan Yahudi itu adalah bagian masyarakat Islam, tetapi mereka bebas menjalankan agama mereka.

Sebagaimana umat Islam, apabila di antara golongan Yahudi ini ada yang berbuat salah, yang bersangkutan secara individual akan dihukum dan warga Yahudi yang lain tidak boleh membelanya.

Artinya, warga apa pun yang dinyatakan bersalah dan melanggar aturan tidak berhak dibela oleh agama yang menjadi keyakinan orang yang bersalah itu.

Dengan Piagam Madinah ini, persekutuan lama antara orang Yahudi dan kabilah Arab yang sudah masuk Islam dipandang tidak berlaku lagi sehingga kesalahan golongan Yahudi tidak ditanggung oleh sekutu lama mereka dari kabilah yang sudah masuk Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement