Kamis 09 Aug 2012 20:50 WIB

Sultan Abdul Hamid II, Pemimpin Khilafah Islam Terakhir (4)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Sultan Abdul Hamid II (ilustrasi)
Foto: commons.wikimedia.org
Sultan Abdul Hamid II (ilustrasi)

Pembela Sejati Palestina

Masa pemerintahan Sultan Abdul Hamid II dipenuhi dengan berbagai macam konspirasi, intrik, dan fitnah dari dalam maupun luar negeri.

Salah satunya adalah upaya-upaya sistematis yang dilakukan kaum Yahudi untuk mendapatkan tempat tinggal permanen di tanah Palestina, yang pada masa dirinya berkuasa, wilayah itu merupakan bagian dari wilayah kekhalifahan Turki Usmani.

Sebagaimana dikisahkan dalam buku “Catatan Harian Sultan Abdul Hamid II” karya Muhammad Harb, bahwa berbagai langkah dan strategi dilancarkan oleh kaum Yahudi untuk menembus dinding Kesultanan Turki Usmani, agar mereka dapat memasuki Palestina.

Pertama, pada 1892, sekelompok Yahudi Rusia mengajukan permohonan kepada Sultan Abdul Hamid II, untuk mendapatkan izin tinggal di Palestina. Permohonan itu dijawab sultan dengan tegas.

Pemerintan Usmaniyyah memberitahukan kepada segenap kaum Yahudi yang ingin hijrah ke Turki, bahwa mereka tidak akan diizinkan menetap di Palestina. Mendengar jawaban seperti itu kaum Yahudi terpukul berat, sehingga duta besar Amerika turut campur tangan.

Kedua, Theodor Hertzl, si Bapak Yahudi Dunia sekaligus penggagas berdirinya Negara Yahudi, pada 1896 memberanikan diri menemui Sultan Abdul Hamid II sambil meminta izin mendirikan gedung di Al-Quds. Permohonan itu dijawab Sultan dengan penolakan.

“Sesungguhnya Daulah Usmani ini adalah milik rakyatnya. Mereka tidak akan menyetujui permintaan itu. Sebab itu, simpanlah kekayaan kalian itu dalam kantong kalian sendiri,” tegas Sultan.

Melihat keteguhan Sultan, mereka kemudian membuat strategi ketiga, yaitu melakukan konferensi Basel di Swiss, pada 29-31 Agustus 1897 dalam rangka merumuskan strategi baru menghancurkan Khilafah Usmaniyyah.

Karena gencarnya aktivitas Zionis Yahudi akhirnya pada 1900 Sultan Abdul Hamid II mengeluarkan keputusan pelarangan atas rombongan peziarah Yahudi di Palestina untuk tinggal di sana lebih dari tiga bulan, dan paspor Yahudi harus diserahkan kepada petugas khilafah terkait. Dan pada 1901 Sultan mengeluarkan keputusan mengharamkan penjualan tanah kepada Yahudi di Palestina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement