REPUBLIKA.CO.ID, LONDON --Toko retailer Global Luggage Co yang berbasis di London meminta satu karyawati mereka mengundurkan diri setelah yang bersangkutan mengenakan jilbab saat bekerja. Alasannya, jilbab yang dikenakannya itu tidak trendi.
Awalnya, Farrah bekerja setiap akhir pekan di Cabang Global Luggage CO di Oxford Street yakni Piccadilly. Sehari setelah farah mengenakan jilbab, ia diminta oleh salah seorang direktur berhenti dari Piccadilly. Farrah langsung meminta alasan pemecatan itu, dan direktur itu mengatakan gaya penampilan Farah tidak mengikuti trend fesyen.
Tak menerima perlakukan itu, Farrah membawa masalah itu ke pengadilan atas perlakuan tidak adil dan diskriminasi. Pengadilan lalu memutuskan perusahaan bersalah atas penolakan Farrah namun menolak gugatan secara tidak langsung dalam konteks diskriminasi agama.
Bulan lalu, Perdana Menteri Inggris, David Cameron berjanji untuk menjamin penggunaan simbol-simbol agama di tempat kerja. Janji itu terlontar ketika dirinya diminta komentar soal kasus Eweida, pegawai Bristish Airways yang dipecat karena mengenakan kalung salib di lehernya.
Senior Editor Majalah Hukum XpertHR, Stephen Simpson, berpendapat kasus Farrah, menjunjung Undang-undang yang ada sudah cukup relevan dengan perkembangan di masyarakat.
"Dalam kasus Farrah, seandainya ia mengajukan gugatan atas diskriminasi agama tidak langsung maka dipastikan ia akan memenangkan gugatan," papar dia.