Senin 06 Aug 2012 23:20 WIB

Sejarah Peradilan Agama di Indonesia (5)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

Objek Hukum Peradilan Agama di Indonesia

Kelembagaan peradilan agama sebagai wadah dan hukum Islam sebagai muatan atau isi pokok pegangan dalam menyelesaikan dan memutus perkara, memiliki hubungan yang sangat erat dan tak dapat dipisahkan.

Demikian dikatakan Daniel S Lev dalam “Islamic Courts in Indonesia: A Study in The Political Bases of Legal Institutions”.

Dalam sejarah perkembangannya, kelembagaan peradilan agama mengalami pasang surut. Pada masa kekuasaan kerajaan Islam, lembaga peradilan agama termasuk bagian yang tak terpisahkan dengan pemerintahan umum, sebagai penghulu keraton yang mengurus keagamaan Islam dalam semua aspek kehidupan.

Pada masa penjajahan Belanda, kelembagaan peradilan agama akan dihapuskan. Pemerintah Belanda membentuk peradilan tersendiri dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda, namun kelembagaan ini tidak dapat berjalan karena tidak menerapkan hukum Islam.

Secara filosofis, menurut Cik Hasan Basri dalam bukunya “Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Islam”, peradilan agama dibentuk dan dikembangkan untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam pergaulan hidup manusia, khususnya di kalangan orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, waqaf, dan shadaqah. Hukum yang ditegakkan adalah hukum Allah yang telah disistematisasi oleh manusia melalui kekuasaan negara.

Kendati memiliki kekuasaan dalam menangani berbagai perkara, menurut aturan hukum Islam, namun peradilan agama di Indonesia memiliki wewenang yang terbatas. Hal ini juga yang membedakan peradilan agama di Indonesia dengan peradilan agama di negara-negara Islam ataupun berpenduduk mayoritas Muslim lainnya.

Terbatas

Lembaga peradilan agama di Indonesia hanya terbatas pada perkara hukum Islam mengenai hukum muamalah yang bersifat pribadi. Sementara masalah yang tekait dengan ibadah, seperti shalat, puasa, dan zakat, tidak termasuk di dalamnya.

Hukum muamalah yang ditangani oleh peradilan agama di Indonesia pun terbatas, hanya mengenai masalah perkawinan, cerai, dan rujuk. Soal faraidl (hukum waris) hanya mengambilnya secara terbatas.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi