Senin 06 Aug 2012 22:50 WIB

Sejarah Peradilan Agama di Indonesia (4)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

Paska Kemerdekaan

Setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tanggal 25 Maret 1946 yang mengubah kedudukan Pengadilan Agama, yang semula di bawah Departemen Kehakiman, menjadi berada di bawah Departemen Agama.

Kemudian, pada 1957 pemerintah mengeluarkan PP No 45 untuk mengatur Pengadilan Agama selain Jawa dan Madura, serta Kalimantan Timur dan Selatan.

Dengan adanya PP ini, maka untuk wilayah selain Jawa dan Madura serta Kalimantan Timur dan Selatan digunakan nama Mahkamah Syari'ah untuk tingkat pertama dan Mahkamah Syari'ah Propinsi untuk tingkat banding.

Di masa Orde Baru, keberadaan lembaga peradilan agama diperkuat dengan keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1970, yang membagi kekuasaan kehakiman, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Kemudian, peradilan agama lebih diperkuat lagi dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/1977 tentang Kasasi bagi putusan Pengadilan Agama.

Penyeragaman istilah untuk seluruh Indonesia baru dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980, yaitu Pengadilan Agama untuk pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama untuk tingkat banding.

Pada 29 Desember 1989, Presiden Republik Indonesia mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dimuat dalam Lembaran Negara RI Nomor 49 Tahun 1989 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi