Sabtu 04 Aug 2012 20:02 WIB

Hukum Zakat Penghasilan (2)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Zakat (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Pendapat serupa juga disampaikan oleh deretan nama pakar tersohor, yakni Syekh Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahab Khalaf.

Zakat itu wajib dikeluarkan bila telah mencapai haul (satu tahun) dan cukup nishab-nya (kadar wajib zakat).

Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitabnya, Fiqh Az-Zakat, juga berpandangan sama. Menurutnya, kewajiban zakat profesi bisa disejajarkan dengan hukum zakat al mal al mustafad. Almarhum Prof Husain Syahatah, guru besar Fikih Universitas Al-Azhar, Mesir, berpendapat sama.

Pendapat ini juga diserap oleh Lembaga Fatwa Kerajaaan Arab Saudi pada 1392 H. Kongres Zakat Internasional pertama yang digelar 1984 mufakat, zakat profesi wajib hukumnya. Fatwa ini juga diadopsi di sejumlah negara, seperti Kuwait dan Sudan.

Ballah juga menyebut opsi pendapat ke dua. Hanya saja, tidak diketahui secara pasti ulama kontemporer mana sajakah yang condong pada opsi terakhir ini, yaitu pendapat yang menyatakan zakat jenis ini tak wajib dikeluarkan.

Prof Kautsar Al-Abji dalam bukunya berjudul “Muhasabat Az Zakat wa Ad Dharaib fi Daulat Al Imarat Al Arabiiyah”, sekadar mengisyaratkan opsi ini ada tanpa menyebut pasti siapa. Beberapa argumentasi yang dijadikan dasar kelompok ini ialah fakta bahwa jenis zakat tersebut tidak pernah dicontohkan pada zaman Rasulullah.

Kedua, qiyas terhadap zakat al mal mustafad dinilai tidak tepat. Di satu sisi, pemberlakuan zakat ini nyaris sama dengan kosep pajak dalam sistem konvensional. Dan, hal ini tidak diperbolehkan dalam konsep Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement