Sabtu 04 Aug 2012 18:17 WIB

Halalan Thayyiban: Dampak Whey dalam Produk Pangan (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Protein whey.
Foto: blogspot.com
Protein whey.

REPUBLIKA.CO.ID, Pada dasarnya, keberadaan makanan murni tanpa bahan campuran, secara umum memiliki titik kehalalan yang cukup aman.

Sebagai contoh, susu sapi, misalnya. Susu sapi murni yang diperoleh langsung dari induk sapi, halal untuk dikosumsi.

Tetapi, susu tersebut bisa berubah status, bila diolah menjadi produk lain dengan berbagai bahan campuran yang memiliki titik kritis kehalalan. Kondisi ini juga bisa berlaku di berbagai produk olahan lainnya.

Sebut saja susu bubuk, manisan, permen, biskuit bayi, atau es krim. Salah satu bahan yang kerap digunakan oleh produsen makanan atau minuman ialah whey.

Mengutip Jurnal Halal LPPOM MUI, whey adalah limbah dari produksi keju atau mentega. Istilah lain ialah serum susu dengan komponen utamanya laktosa (4-7 persen) dan protein (0.6-1.0 per sen). Tujuan penggunaan bahan ini ialah mengurangi ongkos produksi.

Keberadaan whey memang patut diwaspada. Para konsumen pun dituntut jeli. Terutama bila bahan tersebut berasal dari Eropa atau Amerika.

Pasalnya, tingkat distribusi whey di kedua kawasan itu tergolong tinggi. Dari 118 juta ton per tahun limbah whey di seluruh dunia, Eropa menempati urutan pertama dengan persentase 66 persen. Sedangkan di AS sekitar 25 persen.

Kewaspadaan ini penting mengingat pembuatan whey baik yang berasal dari keju atau mentega, rentan dengan penggunaan enzim (rennet, pepsin) dalam pembuatan keju. Sedangkan pada limbah mentega kemungkinan penggunaan gelatin yang ditambahkan untuk pengatur tekstur dan kelembutan

Menurut pakar halal ITB, Prof Anton Apriyantono, dalam buku Halalkah?, bahan ini bukan termasuk jenis lemak babi. Ia menyebutnya sebagai hasil samping industri keju.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement