Sabtu 04 Aug 2012 12:32 WIB

KH Mas Mansur: Ulama Kharismatik dari Jawa Timur (3)

KH Mas Mansur
Foto: sdmuh2sby.sch.id
KH Mas Mansur

REPUBLIKA.CO.ID,  Di era kepemimpinannya, Mas Mansur banyak membuat gebrakan dalam hukum Islam dan politik Islam. Ia tidak ragu membuat kesimpulan tentang hukum bank. Ia berpendapat bank adalah haram, tetapi diperkenankan apabila keadaan memaksa. Menurutnya secara hukum bunga bank adalah haram.

Akan tetapi,  ia melihat perekonomian umat Islam dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dan ekonomi perbankan pada masa itu sudah menjadi sistem yang kuat di masyarakat. Kondisi itu dinilainya sebagai sebuah keterpaksaan untuk memperbaiki perekonomian umat.

Pada 1937, Mas Mansur terpilih sebagai bendahara Majelis Islam Ala Indonesia. Ketuanya bernama W Wandoamiseno. Ia bersama 22 tokoh Islam lainnya mendirikan Partai Islam Indonesia. Perjuangan politiknya pada masa kolonial  ketika mengadakan pertemuan dengan pemerintah Jepang.

Bersama Abdul Kahar Muzakkir ia meminta secara langsung kepada pemerintah Jepang untuk tidak ikut campur dalam urusan keagamaan. Mas Mansur juga merupakan tokoh nasional yang dikenal sebagai empat serangkai, bersama Soerkarno, Muhammad Hatta,  dan Ki Hajar Dewantara. Keterlibatannya dalam empat serangkai memaksanya melepas jabatan sebagai Ketua PB Muhammadiyah. 

Mas Mansur juga tercatat sebagai salah seorang anggota  Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada 1944,  ia kembali ke Surabaya dan bersama pemuda terlibat dalam perjuangan merebut kemerdekaan.

Dua tahun kemudian, dia ditangkap oleh NICA dan dipaksa berpidato untuk menghentikan perlawanan rakyat terhadap sekutu di Surabaya. Akan tetapi ia menolak,  sehingga dimasukkan ke penjara. Ia wafat pada 25 April 1946 dalam penjara, karena kegigihannya membela bangsa dan negara. Jenazahnya dimakamkan di Gipo Surabaya.

Atas jasa-jasanya, Pemerintah Republik Indonesia mengangkatnya sebagai Pahlawan Nasional bersama teman seperjuangannya, yaitu KH Fakhruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement