Sabtu 04 Aug 2012 09:15 WIB

Inilah Fatwa Syekh Qaradhawi tentang Jual Beli dalam Valuta Asing (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Heri Ruslan
Perdagangan valuta asing (Ilustrasi)
Foto: forex-trading-i.com
Perdagangan valuta asing (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Transaksi keuangan yang dilakukan oleh sebagian bank lslam yang berkaitan dengan masalah jual beli valuta asing sangat sering dijumpai.

Namun hal-hal seperti ini masih diragukan hukumnya. Masih banyak di antara kaum Muslimin yang ragu, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?

Bentuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bank Islam mengumumkan nilai valuta yang hendak dijual/dibelinya melalui layar televisi dalam acara yang berkaitan dengan pasar valuta di berbagai negara, seperti di New York, London, dan Tokyo. (Kita samakan saja, nilai mata uang yang dipakai bank tersebut adalah dolar).

2. Kita umpamakan bahwa bank Islam tersebut hendak membeli dolar Amerika dari Bank Lowedz di Britania. Dalam hal ini, sudah barang tentu bank lslam itu harus menjual mata uang lain kepada Bank Britania tersebut, katakan saja mark Jerman (DM). Dan kita tetapkan saja harga satu dolar Amerika sama dengan 3 mark Jerman.

Dalam hal ini, misalnya bank Islam tersebut membeli satu juta dolar, dengan membayar 3 juta mark Jerman kepada Bank Britania.

3. Setelah itu, bank Islam dan Bank Britania mengadakan persetujuan mengenai mata uang yang diperjualbelikan. Untuk memudahkan urusan, bank Islam menugasi perwakilannya di Amerika (misalnya Bank of America) untuk melaksanakan transaksi tersebut dengan perwakilan Bank Britania disana. Misalnya Frankfurt Bank. Dalam hal ini pihak Bank Britania membayar satu juta dolar kepada bank lslam, dan bank lslam membayar 3 juta Mark Jerman kepada Bank Britania.

4. Setelah ditentukan harga mata uang yang diperjualbelikan .Begitupun kedua bank perantara mereka, maka sempurnalah serah terima terhadap nilai yang mereka sepakati dengan dimasukkannya ke dalam rekening masing-masing kedua bank itu.

Akan tetapi, sebenarnya penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada waktu itu, melainkan setelah 48 jam kerja (dua hari kerja).

Kenyataan seperti ini sudah biasa dikenal dalam dunia internasional dan jual beli semacam itu tetap disebut "tunai" atau "kontan". Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement