Sabtu 28 Jul 2012 18:35 WIB

Fatwa Qardhawi: Mengqadha Puasa Ramadhan Setelah Ramadhan Berikutnya

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Mengenai cara mengqadha (membayar) puasa, sering menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.

Di antaranya, apabila seseorang tidak berpuasa selama beberapa hari dalam bulan Ramadhan karena suatu uzur, kemudian datang bulan Ramadhan berikutnya sementara dia belum mengqadha hutang puasanya.

Bagaimanakah hukum yang demikian itu? Apakah dia harus mengqadhanya dan membayar fidyah?

Selain itu, apabila seseorang ragu-ragu mengenai jumlah hari yang wajib dia qadha, maka apa yang dilakukan untuk menghilangkan keragu-raguan tersebut?

Mengenai hal ini, Syekh Yusuf Qardhawi, mengatakan apabila telah lewat bulan Ramadhan berikutnya sedangkan orang tersebut belum mengqadha tanggungan puasa yang ditinggalkannya pada Ramadhan tahun lalu, maka ia wajib mengqadhanya dan membayar fidyah.

Pelaksanaannya, yaitu dengan memberi makan seorang miskin setiap hari sebanyak satu mud. Satu mud kira-kira sama dengan setengah kilogram lebih sedikit. Inilah mazhab Syafi’i dan Hambali, berdasarkan amalan sejumlah sahabat. Tetapi, imam-imam yang lain tidak mewajibkan demikian.

Bagaimanapun, jika hal ini terjadi pada seseorang, dia tetap wajib mengqadhanya. Adapun masalah memberi makan atau membayar fidyah, jika dilakukan memang merupakan amalan yang baik, tetapi jika ditinggalkan insya Allah tidak ada dosa atasnya, mengingat tidak ada satu pun riwayat yang sahih mengenai hal itu dari Nabi SAW.

Mengenai seseorang yang ragu-ragu berapa jumlah hari yang harus ia qadha, maka hendaklah ia mengikuti dugaannya yang lebih kuat dan yang lebih diyakininya.

Tetapi, untuk menenangkan hati dan agar seseorang selamat dalam agamanya serta bebas dari tanggungannya, maka hendaklah ia menentukan jumlah yang lebih banyak. Sebab, dengan demikian ia akan mendapatkan tambahan pahala dan ganjaran.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement