Kamis 26 Jul 2012 15:15 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Amanah (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam istilah fikih Islam, amanah berarti kepercayaan yang diberikan kepada seseorang berkaitan dengan pemeliharaan harta benda. Seperti al-wadi'ah dan ‘ariyah.

Pengertian al-wadiah adalah harta benda yang dititipkan oleh seseorang kepada orang lain untuk dipelihara dengan sebaik-baiknya.

Sedang 'ariyah adalah izin yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk memanfaatkan harta benda yang dimilikinya dengan tidak meminta imbalan apa pun.

Penerima barang titipan ini, baik dalam bentuk wadi'ah maupun dalam bentuk 'ariyah diberi amanah oleh pemiliknya untuk merawat dan memelihara keutuhan dan keselamatan barang titipan itu dengan sebaik-baiknya.

Namun demikian, jika barang titipan itu hilang atau rusak, penerima amanah tersebut tidak berkewajiban untuk mengganti atau memperbaikinya.

Dalam Majalah Al-Ahkam Al-'Adliyyah (Kodifikasi Hukum Perdata Kerajaan Turki Usmani) dijelaskan, yang dimaksud dengan amanah adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang baik berupa akad, seperti harta benda yang disewakan atau dipinjamkan, maupun berupa harta yang berada di tangan orang lain tanpa melalui akad atau tanpa kesengajaan.

Misalnya harta benda seseorang yang berada di rumah orang lain karena dipindahkan oleh angin. Dari pembahasan tersebut, dapat dipahami bahwa tidak ada sanksi hukum yang bersifat material (fisik) terhadap orang yang tidak menunaikan amanah.

Namun, pemerintah berwenang menetapkan adanya sanksi ringan dalam bentuk takzir, seperti pemberian teguran, peringatan atau hukuman kurungan. Penetapan sanksi takzir ini, terutama bertujuan untuk menanamkan sikap disiplin terhadap pemegang amanah tersebut supaya berhati-hati dan tidak menyia-nyiakannya.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement