Kamis 26 Jul 2012 14:38 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Amanah (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam bahasa Arab, amanah berarti jujur atau bisa dipercaya. Dalam bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketenteraman, atau dapat dipercaya.

Bentuk jamak dari amanah adalah Amanat. Amanat dalam Bahasa Indonesia berarti pesan, perintah, keterangan, atau wejangan.

Dalam kitab-kitab sejarah perjuangan rasul, amanah merupakan salah satu di antara beberapa sifat yang wajib dimiliki oleh para rasul.

Mereka bersifat jujur dan bisa dipercaya, terutama dalam urusan yang berkaitan dengan tugas kerasulannya, seperti menerima wahyu, memelihara keutuhannya, dan menyampaikannya kepada manusia tanpa penambahan, pengurangan atau penukaran sedikit pun.

Di samping itu, mereka juga bersifat amanah dalam arti terpelihara dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT, baik lahir maupun batin.

Kata amanah disebutkan dalam Alquran pada Surah Al-Baqarah (2) ayat 283 dan Surah Al-Ahzab (33) ayat 72. Sedangkan kata amanat disebutkan dalam Surah An-Nisa’ (4) ayat 58, Al-Anfal (8) ayat 27, Al-Mu'minun (23) ayat 8, dan Al-Ma'arij (70) ayat 32.

Kata amanah dalam Surah Al-Baqarah (2) ayat 283 mengacu pada pengertian khusus dalam bidang fikih, yaitu kewajiban seseorang berlaku jujur dalam membayar utangnya kepada orang lain.

Sedangkan pengertian amanah dan amanat dalam ayat-ayat lain adalah kewajiban untuk bersikap jujur dalam pelaksanaan ibadah yang difardukan (wajib) selalu mematuhi aturan Allah SWT, dan bersikap jujur dalam menyatakan keimanan, baik melalui ucapan maupun melalui ikrar dalam hati.

Orang yang mengakui kemahaesaan Allah SWT dan membuktikannya melalui ucapan dan perbuatannya berarti telah menunaikan amanah.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement