Rabu 18 Jul 2012 14:10 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Amal

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID – Amal dalam bahasa Indonesia berarti perbuatan baik atau buruk. Dari sini terlihat, bahwa istilah amal dan perbuatan sudah sulil dibedakan.

Dalam pemakaian sehari-hari, kedua kata itu dipandang sebagai kata kembar yang mempunyai satu arti, sehingga keduanya sering dimajemukkan dalam ungkapan "amal perbuatan”.

Menurut Ragib Al-lsfahani (wafat 502 H/ 108 M), seorang ahli bahasa dari kalangan Ahlus Sunah wal Jamaah, antara amal dan perbuatan yang merupakan terjemahan dari al-fi'l, disamping ada persamaannya, terdapat perbedaan mendasar.

Menurutnya, perbuatan dapat dihubungkan dengan insan (manusia), hayawanat (binatang-binatang), dan nabat (tumbuh- tumbuhan), baik yang diperbuat berdasarkan ilmu pengetahuan, maupun tidak, dan baik yang diperbuat dengan sengaja (al-qasd) maupun tidak.

Sedangkan istilah amal hanya boleh dihubungkan dengan manusia. Oleh sebab itu, mendefinisikan amal sebagai "suatu perbuatan yang dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan, pilihan sendiri, dan dilakukan dengan sengaja atau niat."

Hal ini hanya diperoleh dari manusia karena hewan dan tumbuh-tumbuhan atau benda-benda mati lainnya tidak mungkin melakukan suatu perbuatan dengan ilmu dan niat. Inilah pengertian amal yang dimaksud oleh fukaha.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement