Senin 16 Jul 2012 07:22 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Allah SWT (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Allah SWT adalah Nama Tuhan Yang Mahaesa. Pencipta, Pemelihara dan Pengatur sekalian alam dan Pemilik sifat-sifat kesempurnaan. Kepada-Nya setiap Muslim menyembah, memuja, berdoa, dan memohon pertolongan.

Alquran mengungkapkan tentang Tuhan melalui nama-nama-Nya. Nama yang paling banyak disebut ialah lafal Jalalah (keagungan) yakni Allah. Nama ini, menurut Tim Penerjemah Alquran Departemen Agama RI, disebut dalam Alquran sebanyak 2.799 kali.

Lafal Allah berasal dari akar kata "ilah" (yang disembah). Nama ini khusus dipakai sebagai nama Al-Bari Ta ‘ala (Tuhan Mahapencipta Lagi Mahatinggi).

Fazlur Rahman (1919-1988), guru besar kajian Islam Universitas Chicago, mengatakan itulah nama Tuhan yang sesungguhnya dan merupakan totalitas nama Tuhan yang mencakup segenap nama-nama yang lain.

Keberadaan nama di sini bukan berarti nama itu yang disembah, karena nama hanyalah lafal yang terdiri dari huruf dan suara, tetapi yang disembah ialah Zat Tuhan yang mempunyai nama itu. Namun demikian, nama itu dipandang sakral karena ditujukan kepada Zat Yang Mahasuci.

Alquran sendiri mengungkapkan kesakralan itu, seperti terlihat pada ayat yang artinya, "Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Mahatinggi.” (QS. 87: 1).

Allah SWT sebagai Pencipta, Pemelihara, dan Pengatur sekalian alam tidak menciptakan alam ini dengan sia-sia, tetapi diciptakan-Nya dengan penuh hikmah, seperti firman-Nya, "... Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia...” (QS. 3: 191).

Dalam ayat lain disebutkan pula, “Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah...” (QS. 38: 27).

Karena itu, setelah alam ini diciptakan-Nya, tidaklah ditinggalkan-Nya begitu saja. Tetapi dipelihara dan diatur-Nya sedemikian rupa. Seperti dikatakan dalam ayat, "... Tuhan kami ialah (Tuhan) yang telah memberikan kepada tiap-tiap sesuatu bentuk kejadiannya, kemudian memberinya petunjuk." (QS. 20: 50).

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement