Kamis 28 Jun 2012 21:39 WIB

Ijtima Ulama, Menjawab Problema Fikih Terkini

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hafidz Muftisany
Majelis Ulama Indonesia (ilustrasi)
Majelis Ulama Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 29 Juni sampai 2 Juli 2012 mendatang di Pesantren Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat diharapkan bisa menggulirkan sejumlah fatwa aktual. Problema dalam keseharian umat Muslim pun bisa terjawab dengan fikih yang tepat. 

Ijtima' ulama ke-4 ini dijadwalkan dibuka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hadir pula pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan pondok pesantren, pimpinan fakultas syari’ah dan hukum Perguruan Tinggi Agama Islam, dan para cendekiawan yang berjumlah 750 orang. Acara ini juga dihadiri delegasi luar negeri.

"Sejumlah pakar berbagai bidang diundang sebagai nara sumber,"ungkap Sekretaris Komisi Fatwa Dr Asrorun Ni’am Sholeh, Kamis (28/6). Mulai ahli bidang tata negara dan pemerintahan, bidang hak asasi manusia, bidang penanganan masalah korupsi, dan pencucian uang. Tak lupa ada praktisi bidang manajemen pengelolaan haji.

Ni'am menjelaskan, ada tiga kelompok materi pembahasan, yaitu Masail Asasiyyah Wathaniyyah (masalah strategis kebangsaan), Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah (masalah sosial keagamaan kontemporer), dan Masail Qanuniyyah (masalah hukum dan perundang-undangan).

Tema-tema Masail Asasiyyah Wathaniyyah (masalah strategis kebangsaan), meliputi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, implementasi kaedah Tasharruf al-Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuuthun bi al-Mashlahah (kebijakan pemimpin atas rakyat harus berpijak pada prinsip maslahat).

Sementara kriteria ketaatan terhadap penguasa dan implementasi kaedah hukm al-hakim ilzam wa yarfa’u al-khilaaf (keputusan penguasa bersofat mengikat dan menghentikan polemik) juga diadakan.

"Nantinya di setiap sektor yang dibahas dalam rapat-rapat itu bisa dihasilkan fatwa yang bisa diaplikasikan dalam keseharian umat Muslim,"terang Ni'am.

Selain produk fatwa ulama, ijtima' kali ini ingin meluruskan pola relasi antara ulil amr dengan rakyat dalam pemanfaatan dan distribusi kekayaan negara, dalam kasus subsidi dan bantuan penguasa untuk rakyat. Serta memaparkan implementasi konsep HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement