REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb
Ustaz, sekarang ini kan sudah masuk bulan Rajab yang merupakan salah satu dari bulan-bulan haram dalam Islam. Bagaimanakah hukumnya orang-orang Islam yang bersikeras mau mengadakan, mendukung, mensponsori, dan menonton konser maksiat pada bulan Rajab ini, Ustaz?
Muhammad Fahmi - Tangerang
Waalaikumussalam wr wb
Allah SWT dengan hikmah-Nya telah memuliakan dan mengutamakan sebagian waktu atas waktu yang lain, mengutamakan sebagian tempat atas tempat yang lain, dan memuliakan bulan-bulan haram atas bulan lainnya. Nabi Muhammad SAW kemudian memberikan penjelasan mengenai bulan-bulan haram tersebut dalam sabdanya.
Diriwayatkan dari Abu Bakrah bahwa Nabi bersabda, “Masa telah berputar seperti keadaannya ini dari semenjak Allah menciptakan langit dan bumi, satu tahun itu 12 bulan, di antaranya empat bulan suci, tiga bulan berturut-turut; Zulqa’dah, Zulhijjah dan Muharram, serta bulan Rajab mudhar yang terletak antara bulan Jumada dan Sya’ban.’’ (HR Bukhari dan Muslim).
Sebab, bulan itu disebut sebagai bulan haram dan dimuliakan karena pada bulan tersebut diharamkan melakukan peperangan kecuali jika diserang. Dan, melakukan perbuatan yang diharamkan pada bulan-bulan itu dosanya lebih besar dibandingkan bulan lainnya. Bulan Rajab termasuk bulan-bulan haram yang dimuliakan Allah.
Berdasarkan hal itu, berbuat maksiat dan kemungkaran pada bulan haram, termasuk Rajab, adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah Allah. Apalagi jika kemaksiatan itu dilakukan dengan terang-terangan sehingga menyebar di tengah masyarakat dan akhirnya dianggap biasa. Itu tak lagi dianggap kemungkaran yang mestinya dicegah dan dibenci dengan hati yang merupakan selemahnya iman.
Rasulullah menegaskan, orang yang dengan terang-terangan melakukan kemaksiatan dan kemungkaran di tengah masyarakat tidak akan mendapatkan ampunan dari Allah.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah bersabda, ‘Seluruh umatku diampuni kecuali al-mujahirun (orang yang terang-terangan berbuat dosa), dan termasuk bentuk mujaharoh (terang-terangan dalam berbuat dosa) adalah seseorang berbuat dosa pada malam hari, kemudian pada pagi harinya yang dosanya telah ditutup oleh Allah, dia malah berkata, ‘Wahai fulan, semalam aku telah melakukan seperti ini dan ini (menceritakan dosanya).’ Allah telah menutupi dosanya pada malam hari, tetapi dia membuka kembali dosa yang telah ditutup oleh Allah tersebut.’’ (HR Bukhari dan Muslim, ini lafaz Bukhari).
Karena itu, mereka yang mengadakan, mensponsori, memberikan izin, menonton, dan mendukung diadakan suatu konser yang mengandung kemaksiatan, kemungkaran, kesyirikan, bahkan kekufuran yang nyata dengan lirik lagu, aksi panggung, dan tarian yang merupakan bentuk penyembahan terhadap setan laknatullah ‘alaihi, berarti mereka telah melakukan dosa besar dengan berupa menjalankan kemaksiatan secara terang-terangan dan berlangsung di bulan yang dimuliakan Allah, yaitu bulan Rajab.
Mereka ini juga termasuk ke dalam golongan orang-orang yang ingin perbuatan keji dan kemungkaran tersiar dan tersebar di tengah masyarakat mukmin yang diancam oleh Allah dengan azab yang sangat pedih. “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.’’ (QS al-Nur [24]: 19).
Orang beriman diwajibkan menegakkan nahi mungkar (mencegah kemungkaran) dan melarang konser maksiat pada bulan haram ini. Itu agar kita tidak termasuk ke dalam golongan yang ditimpa bencana akibat perilaku sebagian kecil orang dan agar bangsa kita tidak dijatuhi bencana yang tidak hanya akan menimpa orang-orang zalim.
Seperti yang diingatkan oleh Allah, “Dan peliharalah dirimu daripada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan, ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.’’ (QS al-Anfal [8]: 25). Wallahu a’lam bish shawab.
Ustaz Bachtiar Nasir