Sabtu 16 Jun 2012 16:42 WIB

Prof Dr H Syamsul Anwar MA: Menyatukan Kalender Islam Itu Wajib (4)

Rep: Devi Anggraini Oktavika/ Red: Heri Ruslan
Seorang petugas melakukan persiapan dengan mencoba teropong yang akan digunakan untuk melihat posisi bulan saat dilakukan rukyatul hilal. Ilustrasi.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Seorang petugas melakukan persiapan dengan mencoba teropong yang akan digunakan untuk melihat posisi bulan saat dilakukan rukyatul hilal. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, Negara lain menggunakan hisab atau rukyat?

Memang masih banyak yang pakai rukyat karena berpegang pada harfiahnya hadis Nabi tadi. Kalau kita ti dak berpegang pada harfiahnya hadis, tetapi memaknai hadis dan

mengait kannya dengan ayat Alquran serta hadis yang lain. Juga perkembangan ilmu yang semakin maju. Ada keinginan untuk menyatukan perbedaan, bagaimana sikap

Muhammadiyah? Kita selalu berprinsip menyatukan itu wajib. Tidak bisa hidup dalam perbedaan, baik antarsesama kita maupun dengan Makkah menyangkut hari Arafah. Karenanya, kita berpendapat, penyatuan itu wajib lintas negara terkait hari Arafah.

Bagaimana menyatukan? Sebagian besar pakar sepakat sulit memakai rukyat karena rukyat akan membelah Bumi, bahkan antara satu pulau juga bisa terbelah. Penyatuan itu perlu, bagaimana caranya, inilah yang sedang dalam proses pengkajian dan bagi masyarakat perlu pembelajaran. Penyatuan harus punya landasan ilmiah atau astronomi serta landasan syar’i.

Sejauh mana pengkajian yang dilakukan?

Dalam temu pakar di Maroko pada 2008, dilakukan pengkajian dan di susun kriteria-kriteria untuk memasuki bulan baru. Berdasarkan itu, dibuatlah empat usulan sistem kalender Islam dan diuji selama 100 tahun ke depan.

Satu, yang disebut kalender wujudul hilal. Bulan telah wujud di atas Ka’bah maka seluruh dunia memasuki bulan baru. Kriteria wujud tadi ada tiga seperti sudah dijelaskan. Di sini, Bulan di atas ufuk patokannya Ka’bah sebab Ka’bah agak dekat ke garis 0.

Dua, apabila ijtimak terjadi sebe lum pukul 12.00 waktu GMT maka se luruh dunia masuk bulan baru besok harinya. Dan, apabila ijtimak terjadi sesudah pukul 12.00 GMT maka keesokan hari dijadikan hari ke-30 bulan berjalan.

Tiga, apabila ijtimak terjadi sebelum fajar pada titik M pada musim panas belahan Bumi utara dan titik M pada musim panas belahan Bumi selatan. Titik M adalah posisi 180 derajat dan 60 derajat lintang utara.

Empat, apabila ijtimak terjadi sebelum pukul 12.00 waktu Makkah maka seluruh dunia keesokan hari memasuki bulan baru. Jika terjadi sesudah pukul 12.00, seluruh dunia memasuki bulan baru lusa.

Inilah yang sedang dikaji, mana yang paling memenuhi kriteria. Nanti perlu sosialisasi kepada umat Islam apakah bisa diterima secara luas sebagai sistem kalender Islam sedunia. Intinya bagaimana hari Arafah jatuhnya sama di seluruh dunia dan itu ti dak mungkin dilakukan dengan rukyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement