Senin 04 Jun 2012 16:24 WIB

Sunat 4 Putrinya, Pasutri Muslim Dipenjara

Rep: Gita Amanda / Red: Djibril Muhammad
Muslim di Perancis
Muslim di Perancis

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Seorang pria Muslim dan istrinya dijebloskan ke dalam penjara di Prancis. Keduanya dianggap bersalah karena telah melakukan sunat terhadap ke empat putrinya.

Kasus ini mengejutkan Prancis, dan mendapat protes keras dari salah seorang menteri perempuan di Prancis. Menurutnya ini merupakan sebuah kejahatan berat dan penghinaan terhadap martabat perempuan.

Keempat korban kini berusia antara 11 hingga 20 tahun. Mereka menangis tersedu di pengadilan saat kedua orangtua mereka dibawa pihak berwajib. Sang ayah yang tak disebutkan namanya dihukum dua tahun penjara atas kasus ini. Sementara sang istri dijatuhi 18 bulan penjara karena meminta dokter menghilangkan bagian dari vagina ke empat putrinya.

Suami istri tersebut berasal dari negara bagian barat Afrika, Guinea. Di mana menurut penelitian studi pada 2007, 96 persen anak perempuan di daerah tersebut disunat atas nama agama.

Kedua korban termuda menggugat kedua orang tua mereka di bawah hukum Prancis. Sementara kedua anak tertua mereka menarik aduan dan berpihak pada orang tua mereka. Sementara itu saat di pengadilan sang istri dan ibu ke empat korban menyatakan telah menyesali apa yang terjadi.

sumber : Mail on Sunday

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement