REPUBLIKA.CO.ID, Sungguh tak ternilai rasanya bisa shalat di dalam Kabah. Namun tentusaja bukan sembarang orang yang bisa melakukan itu. Satu-satunya orang Indonesia yang diperbolehkan memasuki Kabah adalah mantan Presiden Suharto. Nah, bagaimanakah bagi kita yang juga berkeinginan?
Diriwayatkan Ibnu Umar dari HR Bukhari Muslim bahwasanya ia menceritakan "Rasulullah Saw masuk ke dalam Kabah pada waktu fathu Makkah bersama Usamah Ibnu Zaid dan Usman Ibnu Thalhah. Setelah mereka berada di dalam, maka pintu Kabah pun ditutup. Setelah pintu Kabah dibuka, Bilal mengabarkan kepadaku, bahwasanya Rasulullah SAW mengerjakan shalat di dalam Kabah di antara dua tiang Yamani."
Para ulama berpendapat, dengan berpegang kepada hadis tersebut menetapkan bahwasanya di antara sunah adalah masuk ke dalam Kabah dan shalat di dalamnya. Namun demikian, hal itu tidak termasuk manasik haji.
Hal tersebut disebabkan perkataan Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Al Hakim dengan sanad yang sahih bahwa ia mengatakan "Orang yang tidak memperoleh kesempatan untuk masuk ke dalam Kabah, baginya dianjurkan masuk ke dalam Hijr dan melaksanakan shalat di sana, karena sesungguhnya Hijr itu masuk ke dalam bagian Kabah.
Riwayat lain dari Sa’id Ibnu Jubair bahwa Aisyah RA pernah bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, semua istrimu selain daripadaku telah masuk ke Baitullah.“ Maka Rasulullah bersabda, "Kirimlah orang kepada Syaibah (yaitu Syaibah Ibnu Thalhah yang memegang kunci Kabah) supaya dia membuka pintu untukmu."
Maka Aisyah pun mengirim orang kepadanya. Syaibah berkata, "Kami tidak sanggup membuka pintu Kabah, baik di masa jahiliyah, maupun di masa Islam pada malam hari."
Maka, seperti dalam HR Ahmad, Rasulullah pun bersabda, "Lakukanlah shalat engkau di Hijr, karena sesungguhnya kaum engkau telah mengecilkan pembangunan Baitullah diwaktu mereka membangunnya."
Hadis tersebut menerangkan bahwa kawasan Hijr Ismail sebenarnya termasuk kedalam kawasan Kabah. Bagi jamaah haji sangat sulit untuk masuk ke dalam Kabah disebabkan ramainya jamaah haji dan umrah yang datang.
Jadi, jika tetap ingin shalat di dalam Kabah, cukup shalat di dalam Hijr Ismail. Maka nilainya sama dengan shalat di dalam Kabah. Karena sesungguhnya kawasan Hijr Ismail adalah termasuk kawasan Kabah itu sendiri.