Selasa 15 May 2012 19:30 WIB

Hukum Pernikahan Dini (2-habis)

Rep: Syahruddin El-Fikri/ Red: Chairul Akhmad
Syekh Puji (kanan) dan istri keduanya, Lutfiana Ulfa (kiri).
Foto: Wordpress.com
Syekh Puji (kanan) dan istri keduanya, Lutfiana Ulfa (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, Di sejumlah negara, batasan usia pernikahan antara laki-laki dan perempuan juga berbeda-beda.

Di Irak dan Somalia, laki-laki dan perempuan minimal berusia 18 tahun. Aljazair dan Bangladesh menetapkan pria minimal berusia 21 tahun dan perempuan 18 tahun.

Mesir, Libya, Malaysia, Pakistan, dan Yaman Selatan menetapkan 18 tahun pria dan 16 tahun wanita. Yordania (pria 16 tahun, wanita 15 tahun), Yaman Utara (15 tahun baik pria maupun wanita), dan Maroko (18 tahun pria, 15 tahun wanita).

Bagaimana dengan ketentuan hukum Islam? Dalam sejumlah ayat tentang pernikahan, tak disebutkan secara eksplisit mengenai batas usia pernikahan, kecuali disebutkan sudah baligh (dewasa).

Dalam cakupan usia baligh ini, batasan yang diambil para ulama adalah saat pertama kali perempuan haid, dan saat pertama laki-laki mengeluarkan air mani (mimpi basah).

Dari sini mayoritas menyatakan, pria pertama kali mimpi basah berusia antara 12-15 tahun. Sedangkan anak perempuan, haid pertama sekitar usia 12-17 tahun. Dalam urusan shalat, awal usia baligh merupakan masa-masa diwajibkannya melaksanakan shalat lima waktu dan puasa.

Berdasarkan penjelasan di atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Himpunan Fatwa MUI berpendapat, pernikahan usia dini hukumnya sah, sepanjang telah terpenuhi syarat dan rukun nikah.

Namun, pernikahan itu menjadi haram jika mengakibatkan kemudaratan. Kemudian, agar pernikahan itu bisa mencapai tuntunan Islam yakni membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, maka faktor usia (kedewasaan) menjadi salah satu indikator bagi tercapainya tujuan itu.

Dan demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan atas sebuah pernikahan, MUI merekomendasikan agar ada sinkronisasi perundang-undangan yang ada, termasuk UU Perkawinan terhadap ketentuan agama. Wallahua’lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement