Sabtu 28 Apr 2012 17:43 WIB

Jusuf Kalla Pimpin Dewan Masjid Indonesia

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Taufik Rachman
Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Muktamar Dewan Masjid Indonesia (DMI) menetapkan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI periode 2012-2017. JK terpilih secara aklamasi menggantikan Ketum PP DMI sebelumnya, Tarmizi Taher, lewat dukungan 30 dari 33 Pimpinan Wilayah (PW) DMI yang ada di Indonesia.

Ketua Pimpinan Sidang Muktamar DMI 2012, Syamsuddin mengatakan, selain JK, sejumlah nama sempat muncul untuk diusung sebagai calon Ketum PP DMI. Salah satu di antaranya adalah mantan Sekjen PP Muhammadiyah, Goodwill Zubir.

Namun, karena hanya mendapat dukungan dari satu PW, yaitu Banten, nama Goodwill 'hilang' dengan sendirinya. "Sementara untuk dicalonkan sebagai ketum, harus mendapat dukungan minimal sepertiga PW yang hadir," terang Syamsuddin, Sabtu (28/4).

Syamsuddin memaparkan, ada sejumlah kualifikasi yang harus dipenuhi seorang calon Ketum PP DMI. Di antaranya adalah pengurus mesjid; pernah menjadi pimpinan di PP DMI selama satu periode atau; anggota istimewa DMI serta; menyatakan kesediaan dicalonkan sebagai Ketum PP DMI. JK, kata dia, termasuk anggota istimewa DMI, karena dulu ikut memprakarsai pembentukan organisasi ini pada 1972 lalu.

Saat pemilihan berlangsung, mantan wapres yang kini juga menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu tidak hadir dalam muktamar. "Karena dia baru kembali dari Amerika, menemani menantunya menjalani operasi di sana," terang Syamsuddin. Kendati demikian, JK menyatakan kesediaannya memimpin DMI lewat surat yang dibacakan oleh pimpinan sidang lainnya, Abdul Wahab.

Salah seorang muktamir (peserta muktamar), Multazam Ahmad, menyatakan optimismenya atas terpilihnya JK. "Saya harap kepemimpinan yang baru bisa membawa kemajuan bagi DMI," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement