Kamis 26 Apr 2012 20:00 WIB

Lulusan Pesantren Harus Mendapatkan Hak Pendidikan yang Sama

Rep: Indah Wulandari/ Red: Chairul Akhmad
Kegiatan Pramuka di Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (ilustrasi).
Foto: Republika/Damanhuri
Kegiatan Pramuka di Pondok Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dinilai harus memberikan kebebasan pesantren mengembangkan kekhasannya. Pelaksanaannya pun harus bisa memenuhi hak-hak anak didik pesantren.

"Semua peraturan dasar yang melingkupi pendidikan harus bisa memenuhi hak-hak anak didik, termasuk di pesantren untuk mendapatkan mutu pendidikan yang sama dengan lembaga pendidikan lainnya," ungkap praktisi pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, Prof Soedijarto, Kamis (26/4).

Menurut Soedijarto, Peraturan Menteri yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, sejatinya harus berlandaskan pada pelaksanaan sistem pendidikan nasional.

Meski begitu, perlu ada penjelasan khusus terkait aplikasinya di pesantren yang masing-masing memiliki kekhasan kurikulum. "Saya bisa memahami kekhawatiran para kiai dengan munculnya peraturan itu, karena belum tersosialisasikan dengan baik. Mereka juga tak mau kehilangan ciri khas pengajaran mereka yang telah ada bertahun-tahun," tutur Ketua Dewan Pembina Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia Pusat ini.

Maka, Soedijarto ingin memastikan peraturan itu bersifat tak mengekang para praktisi pendidikan agama Islam. Sekaligus memberikan ruang gerak para santri agar bisa mengoptimalkan nilai lebihnya di bidang agama sekaligus intelektualitas. "Pesantren harus mendapatkan hak yang sama untuk mempunyai lulusan unggulan berkualitas dan berkontribusi di luar pesantren dengan segala keterbatasannya," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement