Kamis 26 Apr 2012 11:26 WIB

Non-Muslim Menerbitkan Alquran, Apa Hukumnya?

Alquranul Karim (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Alquranul Karim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ustaz Bachtiar Nasir

Beberapa tahun lalu ada penerbit Alquran yang dimiliki orang kafir membuat kulit muka ( hard cover) mushaf dari sisa kertas kalender bergambar seronok dan sisa-sisa bahan lainnya yang tidak patut bagi Alquran atau beberapa toko kepunyaan non-Muslim yang menempatkan Alquran denga cara tidak mulia.

Yang jelas, kita tidak dapat berharap pada penerbit dan toko buku yang dimiliki orang kafir akan lebih mengedepankan penyebaran pesan yang ada di dalamnya dibanding keuntungan (profit). Dan, bagi mereka, menempatkan Alquran pada posisi mulia tidak prioritas dibanding aspek bisnisnya.

Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi pengusaha Muslim, terutama yang bergerak dalam bidang penerbitan dan percetakan serta departemen terkait, untuk memuliakan Alquran dari proses penerbitan hingga penjualannya. Kalaupun ada penerbit milik orang kafir yang ingin terlibat dalam bisnis ini, mereka harus siap dengan aturan main yang ditetapkan syariat Islam dalam hal memuliakan mushaf Alquran.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ syarh al-muhazzabmenjelaskan, para ulama sepakat bahwa hukum menjaga dan menghormati Alquran adalah wajib. Di antara cara dan adab menghormati Alquran adalah dengan bersuci dahulu sebelum menyentuh mushaf. Mereka menegaskan, orang yang berhadas tidak boleh menyentuh mushaf Alquran, kecuali dalam kon disi yang dibenarkan secara syar’i.

Pendapat itu berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang berupa surat kepada masya rakat Yaman yang dibawa ‘Amru bin Hazm yang didalamnya terdapat pernyataan, “Hendaklah tidak menyentuh Alquran kecuali orang yang bersuci.” (HR Imam Malik, Ibnu Hibban, dan al- Baihaqi). Oleh karena itu, tidak boleh memberikan mushaf Alquran kepada orang kafir atau me mungkinkan mereka untuk memegangnya.

Sebab, seorang Muslim yang berhadas kecil saja dilarang memegang mushaf Alquran, apalagi orang kafir. Ibnu juza al-kalabi dalam kitab al-tashil li ulum al-tanzil menyebutkan adanya ijma ulama soal larangan orang kafir memegang mushaf. Imam Nawawi dalam Al-majmu’me nga takan, ulama sepakat tak boleh membawa mushaf Alquran ke daerah orang kafir jika dikhawatirkan akan jatuh ke tangan mereka.

Imam al-Baji dalam kitabnya, Al-Muntaqa syarh Muwatta` menjelaskan jika ada seorang kafir meminta untuk dikirimkan mushaf untuk ditadaburinya, tidak boleh dikirimkan kepadanya karena ia adalah najis yang tidak pernah mandi dari junubnya, tidak boleh bagi orang kafir untuk memegang mushaf, serta tidak boleh bagi seorang Muslim untuk memberikan kepadanya.

Dalam hadis lain yang diriwayatkan Ibnu Umar menjelaskan, Nabi melarang membawa Alquran ke wilayah musuh (HR Bukhari dan Muslim). Berdasarkan hadis tersebut tidak di bolehkan bagi seorang Muslim yang memungkinkan orang kafir memegang mushaf Alquran, tetapi dibolehkan jika kita memberikan atau memungkinkan orang kafir memegang Alquran terjemahan atau buku tafsir dengan tujuan agar dia dapat mempelajari Islam dari sumbernya.

Berdasarkan keterangan para ulama tersebut dapat disimpulkan, sesungguhnya demi menjaga kemuliaan mushaf Alquran dan hak umat Islam tidak boleh begitu saja menyerahkan penerbitan dan penjualan mushaf Alquran kepada penerbit dan toko buku yang dimiliki orang kafir, kecuali dengan syarat dan aturan yang ke tat secara syariat. Wallahu a’lam bish shawab

 

Dikutip dari koran Republika, Selasa, 03 April 2012

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement