REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Prof Dr H Fauzul Iman
Dewasa ini mata bangsa masih terbelalak kepada ulah oknum yang gemar mempermainkan harta negara. Oknum itu dengan seenaknya me-mark up dan menyulap harta negara tanpa peduli terhadap nasib hidup rakyat yang kian menjepit. Padahal, sebagai bangsa yang religius telah mengetahui bahwa yang namanya harta negara adalah milik Allah SWT. (QS [2]:284).
Berdasarkan ayat ini tentu semua kekayaan alam yang ada di bumi adalah Allah pemiliknya. Umat manusia dengan ilmu dan keahliannya diperbolehkan mengeksploitasi potensi alam sepanjang manfaatnya untuk kesejahteraan umat. Di sinilah perlunya negara melakukan pengawasan harta negara (kekayaan alam) agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hasan Hanafi dalam bukunya Ad-Din wa Ats-Tsaurah menyebutkan, kata harta dalam dua bentuk. Sebagian dinisbahkan pada bukan pemilik dan sebagian dinisbahkan pada sesuatu (objek), seperti harta anak yatim dan harta kamu. Kebanyakan Alquran menyebut kata harta dengan objeknya sejumlah 54 kali. Ini menunjukkan bahwa pengawasan harta harus dihidupkan dengan aktivitas ekonomi yang kredibel, jujur, profesional, dan berjiwa entrepreneurship. Harta negara tidak boleh dimatikan atau dihancurkan oleh pribadi yang bermental cengeng, penyulap, dan korup.
Harta negara yang dikelola dengan jujur, mandiri, dan profesional, baik oleh pribadi pengusaha maupun pejabat negara, berarti telah melakukan pengawasan harta negara secara internal dan mulia. Buah dari kemandirian dan kejujurannya kemudian ia menjadi pribadi yang tidak lagi bernafsu merampas dan menguasai harta negara yang bukan haknya. Bahkan, ia akan turut dengan efektif membantu negara untuk menyejahterakan kaum lemah (yatim dan fakir miskin).
Dari sinilah sebenarnya pengawasan harta negara harus dimulai dengan akhlak yang baik dari dalam pribadi maupun pemimpin bangsa. Di era klasik tidak sedikit pemimpin yang menerapkan pengawasan harta negara dengan cara ketat dan konsisten. Nabi SAW ketika mengutus Muadz bin Jabal sebagai gubernur di Yaman, sebelum ia sampai ke tempat bertugas diminta kembali datang menghadap kepada Nabi, “Tahukah kamu mengapa aku memanggilmu kembali wahai Muaz?” tanya Nabi.
“Belum tahu ya Rasululullah.”
“Saya ingatkan lagi sejak engkau mengemban amanah ini jangan coba-coba mengambil sesuatu (untuk kepentingan pribadi) tanpa seizinku. Barang siapa yang berbuat curang, pada hari kiamat kelak akan dibangkitkan dalam keadaan memikul beban kecurangannya.”
Cara Nabi ini diikuti olen generasi berikutnya, Umar bin Khattab, seperti diceritakan Abdul Qadim Zallum dalam bukunya al-Amwal fi Dawlat al-Khilafah. Umar dengan tegas mengambil harta negara dari tangan Abu Sufyan pemberian dari anaknya, Muawiyah, yang menjadi Gubernur Syam senilai 10 ribu dinar.
Harta itu ditarik dan diserahkan kembali oleh Umar ke Baitul Mal (negara) setelah terlebih dahulu diadakan penyelidikan oleh lembaga pengawasan (semacam KPK) yang bernama al-Muraqabah dan al-Muhasabah al-Ammah (Badan Pengendali Harta Negara).
Ketegasan para pemimpin sangat efektif dalam menjaga harta negara dari para penyulap (koruptor) sehingga tidak terjadi mafia pencurian harta negara secara berkesinambungan