Sabtu 25 Feb 2012 05:30 WIB

Inilah 3 Rekomendasi Komisi HAM OKI

Logo Organisasi Konferensi Islam
Foto: OIC
Logo Organisasi Konferensi Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Independen Permanen Hak Asasi Manusia Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menghasilkan tiga rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada pertemuan berikutnya.

"Tiga rekomendasi tersebut merupakan hasil pertemuan perdana Komisi HAM OKI," ujar Anggota Komisi HAM OKI asal Indonesia Siti Ruhaini Dzuhayatin di Jakarta, Jumat (24/2).

Siti menjelaskan, tiga rekomendasi tersebut yakni pentingnya untuk menegakkan HAM dalam pemerintahan, memprioritaskan permasalah anak dan perempuan, dan kompilasi panduan penegakan HAM di negara-negara yang sudah menerapkan HAM tersebut.

"Kompilasi dari best practises diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi negara lain yang belum menerapkan HAM dalam pemerintahannya," kata Siti.

Siti menambahkan mayoritas negara-negara anggota OKI sangat mengapresiasi penegakan HAM di Indonesia, dan menjadikannya sebagai contoh.

"Semua rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dalam pertemuan kedua di Istanbul, Turki, pada Juli mendatang," tambah dia.

Selain itu, kata Siti, isu HAM secara politik perlu dikuatkan dalam isu subtantif misalnya hak masyarakat dan kualitas standar.

Dia mengatakan saat ini tugas komisi baru sebatas promosi HAM kepada negara-negara anggota OKI dan belum masuk pada tahap pemantauan. Sehingga tidak bisa menyelesaikan konflik yang terjadi di Suriah.

"Komisi ini baru bersifat pemikir, dan ketika ada masalah baru Kemenlu bertindak atas saran dari Komisi HAM ini," tambah dia.

Dalam pertemuan perdana itu juga, kata Siti, juga membahas sekretariat komisi, yang terdapat tiga opsi yakni di Iran, salah satu negara Arab dan Indonesia.

"Arab dan Iran merupakan negara yang bersedia. Namun, seperti diketahui, Arab dan Iran merupakan negara yang sering berseteru dan anggota lainnya meminta Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri sudah menyatakan kesiapannya," ujar Siti.

Komisi Independen Permanen HAM OKI dibentuk pada pertengahan 2010 di Kazakhstan. Komisi itu bertugas melakukan pemantauan dan memastikan penerapannya di negara-negara anggota. Pertemuan perdana Komisi HAM OKI berlangsung mulai 20 hingga 24 Februari. Pertemuan itu dihadiri 18 ahli dari 57 negara anggota OKI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement